Awal Mula Pemuda Jember Ancam Tembak Anies, Pakai Profil Capres Lain?

Polisi tegaskan tak ada afiliasi politik

Surabaya, IDN Times - Polisi Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menangkap dan menetapkan warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dingu, Kabupaten Jember, Arjun Wijaya Kusuma (23) sebagai tersangka kasus pengancaman via media sosial terhadap Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan.

Saat ini, polisi memeriksa tersangka Arjun. Hasil pemeriksaan sementara ditemukan motif tersangka yang ternyata kesal setelah melihat unggahan video di media sosial TikTok. Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut di salah satu Pasar Jember ini pun berkomentar ke akun tersebut dengan nada ancaman bakal menembak Anies.

"Motif pelaku bahwa tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di TikTok dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak salah satu paslon capres," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1/2024).

Terkait afiliasi tersangka dengan paslon lain peserta Pemilu atau pendukung partai politik, Dirmanto menegaskan tidak ada. Meskipun diketahui, tersangka menggunakan foto profil salah satu Capres 2024.

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya ya," tegasnya. 

"(Soal foto profil tersangka?) Semua yang terkait dengan proses penyidikan kasus ini tentunya akan diperiksa oleh penyidik, dan proses masih berjalan. Kalau memang ada update berikutnya akan kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian," tambah Dirmanto.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 29 Undang Undang (UU) ITE dengan ancaman empat tahun penjara atau denda 750 juta. Kendati begitu, tersangka Arjun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu Screnshot komentar di salah satu tiktok, HP jenis Poco dan satu akun TikTok. "Kami menghimbau, bahwa untuk bermedia sosial lebih bijaksana dan jangan sampai digunakan untuk mengancam seperti yang dilakukan oleh tersangka AWK," pungkasnya.

Baca Juga: JK soal Videotron Anies: Bila Itu Pelanggaran, Lapor Bawaslu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya