Anak Tukang Sapu Dapat Nilai Nol Tes Jaksa, Ini Penjelasannya

Ia sempat tak terima dan minta penjelasan

Surabaya, IDN Times - Seorang anak tukang sapu jalanan di Surabaya, Ghufron (24) harus mengubur angannya menjadi ahli pratama jaksa. Pasalnya, hasil nilai tes kesehatan dan psikotes yang dijalaninya mendapatkan nilai nol. Hal ini tentu sangat mengherankan. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman pun mengklarifikasiknya.

1. Kejaksaan sebut indikator nilai hanya 0 dan 1, jika TMS maka 0

Anak Tukang Sapu Dapat Nilai Nol Tes Jaksa, Ini PenjelasannyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejagung yang dikirim oleh Fathur, angka nol pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan. Dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah nilai 0 dan 1.

"Di mana 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS)," tulis klarifikasi yang ditanda tangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak itu.

Lebih lanjut, berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, kesamaptaan, bela diri ataupun praktik kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100.

Baca Juga: Praperadilan Gagal, Pakar Minta Jaksa Teruskan Kasus Anak Kiai Jombang

2. Ghufron tak terima, minta penjelasan tolak ukur nilai

Anak Tukang Sapu Dapat Nilai Nol Tes Jaksa, Ini PenjelasannyaGhufron anak tukang sapu di Surabaya yang dapat nilai nol saat tes ahli pratama jaksa. Dok. Ist.

Menanggapi hal itu, Ghufron meminta panitia seleksi CPNS Kejagung RI menjelaskan tolak ukur nilai nol untuk psikotes dan tes kesehatan yang diberikan kepadanya. Menurutnya, parameter medical check up yang dilakukan sama dengan SKB kesehatan kejaksaan. Begitu pula dengan SKB psikotes yang ditetapkan dalam CPNS kejaksaan.

"Dari kesehatan dan psikotes yang telah saya lakukan hasilnya normal. Bahkan, dalam psikotes menunjukkan total IQ saya di atas rata-rata dengan total 116 skala CFIT," kata dia.

Ghufron menilai Kejagung tidak menanggapi hasil pemeriksaan dan medical check up yang dilampirkan dalam surat terbuka yang dikirimkannya menunjukkan kondisi psikotes dan kesehatannya normal. Dari hasil masa sanggah di web SSCASN, dia tetap dinyatakan TMS meski sudah melampirkan bukti psikotes dan kesehatan dengan hasil normal.

3. Sebut syarat telah dipenuhi, minta transparansi

Anak Tukang Sapu Dapat Nilai Nol Tes Jaksa, Ini PenjelasannyaIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Padahal, sambung Ghufron, dalam hasil setiap medical check up menghasilkan konklusi normal atau tidak normal karena terdapat parameter umum dalam penyematannya. “Secara tinggi dan berat badan saya sesuai dengan prasyarat kejaksaan dengan tinggi 167 cm dan badan 62 kilogram sehingga masuk kategori ideal," tegas dia.

"Jawaban uraian dari hasil masa sanggah cenderung mengada-ada dan tidak berdasar," Ghufron melanjutkan.

Selain itu, jawaban sanggah penyelenggara menyatakan standar psikotesnya tak memenuhi kompetensi manajerial dan IQ, sedangkan dalam data pembanding menunjukkan di atas rata-rata dengan total 116 skala CFIT. Ghufron menuntut adanya adanya transparansi secara jelas terkait penyematan TMS 1 kepadanya.

Baca Juga: 12 Profesi Park Min Young di Drama Korea, Jadi Jaksa Hingga Sekertaris

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya