Ajak Investasi, Pria Ini Pakai Uang Teman untuk Beli Rumah dan Mobil

Ini namanya pagar makan tanaman

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Kediri berinisial PP (39) ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.

1. Korbannya belasan orang

Ajak Investasi, Pria Ini Pakai Uang Teman untuk Beli Rumah dan MobilDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus investasi bodong, Rabu (25/11/2020). Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada 18 Agustus 2020 lalu. Polisi pun menyelidiki dan mendalami laporan tersebut yang ternyata ada belasan korban lainnya merasa tertipu dengan investasi milik tersangka, PP.

“Ada satu korban yang melaporkan, dia sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi yang masuk sebesar Rp 15 miliar, jumlah investasi per orang beragam," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Rabu (25/11/2020).

2. Modusnya iming-iming keuntungan 5-6 persen

Ajak Investasi, Pria Ini Pakai Uang Teman untuk Beli Rumah dan MobilDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus investasi bodong, Rabu (25/11/2020). Dok. Istimewa

Nah dari keterangan korban, kata Trunoyudo,  investasi tersebut sudah diikuti sejak tahun 2017 hingga 2018. Mulanya, korban percaya saja dengan tersangka lantaran mereka merupakan teman kerja di salah satu bank daerah pelat merah di Jawa Timur (Jatim).

"Pelaku menawarkan investasi. Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen. Namun, sampai sekarang korban ini tidak pernah mendapatkan sepeserpun keuntungan,” kata dia.

Baca Juga: Jadi Member Investasi Bodong MeMiles, Cucu Soeharto Dapat 2 Alphard

3. Uangnya dibuat beli rumah, tersangka terancam 4 tahun penjara

Ajak Investasi, Pria Ini Pakai Uang Teman untuk Beli Rumah dan MobilDitreskrimum Polda Jatim ungkap kasus investasi bodong, Rabu (25/11/2020). Dok. Istimewa

Setelah ditelusuri, uang tersebut rupanya digunakan PP untuk kepentingan pribadinya. Yaitu, membeli rumah di salah satu perumahan Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, hingga buku rekening.

Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dana tau Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. “Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain,” pungkas Trunoyudo.

Baca Juga: Takut Investasi Bodong? Coba Investasi di Sukuk Ritel SR013

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya