Ada Ratusan Timbulan Sampah Plastik di Brantas, Aktivis Suarakan Ini

Mereka mengirim surat pada para kepala daerah

Surabaya, IDN Times - Sampah plastik yang mencemari Sungai Brantas menjadi perhatian khusus aktivis lingkungan. River Warrior Indonesia pun membeberkan sejumlah fakta pencemaran sungai setelah melakukan susur Sungai Brantas dari Mojokerto - Surabaya.

Fakta-fakta itu disampaikannya melalaui surat terbuka tertanggal 21 September 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jatim, Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik, Sidoarjo, Mojokerta serta perusahaan-perusahaan produsen dengan kemasan plastik yang sampahnya dibuang masyarakat ke sungai.

1. Temukan 302 timbulan sampah plastik di Sungai Brantas pada Agustus 2021

Ada Ratusan Timbulan Sampah Plastik di Brantas, Aktivis Suarakan IniTujuh komunitas pencinta lingkungan melakukan brand audit terhadap sampah di hilir sungai Brantas. Dokumentasi Ecoton

Ketua River Warrior Indonesia, Thara Bening Sandrina mengatakan, komunitasnya melakukan penyusuran Sungai Brantas mulai dari Mojokerto hingga Surabaya sejak Agustus 2021. Hasilnya, mereka menemukan 302 timbulan sampah di sepanjang bantaran sungai.

Timbulan sampah ini didominasi oleh sampah berjenis plastik terutama sachet, seperti bungkus produk makanan, bungkus produk perawatan tubuh, dan bungkus produk keperluan rumah tangga.

"Hal ini menunjukan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan," ujarnya tertulis.

Selain itu, juga melakukan kegiatan clean-up di wilayah pesisir Surabaya pada Muara Wonokromo, di Mangrove Wonorejo. Kondisi pantai dan hutan mangrove dipenuhi oleh sampah plastik, akar dan ranting tumbuhan mangrove terjerat oleh sampah plastik.

"Dari hasil clean-up yang telah kami lakukan, diketahui terdapat top 3 merek yang paling banyak ditemukan, yaitu Unilever, Wings, dan Indofood," kata dia.

Baca Juga: Duh! Mangrove Surabaya Dipenuhi Sampah Plastik

2. Belum adanya sarana yang memadai bikin masyarakat buang sampah ke sungai

Ada Ratusan Timbulan Sampah Plastik di Brantas, Aktivis Suarakan IniSampah palstik di sepanjang sungai Brantas. Dokumentasi Ecoton

Menurut Thara, sampah itu dibuang ngawur lantaran sarana pengelolaan sampah dan transportasi pengangkutan sampah yang disediakan pemerintah dianggap buruk dan kurang merata. Ini karena transportasi sampah tidak menjangkau semua daerah tempat tinggal warga.

"Tidak tersedianya tempat sampah dan Tempat pengolahan sampah sementara (TPST) menjadi alasan warga untuk menangani sampah rumah tangga yang dihasilkan sehari hari dengan cara dibakar, ditimbun, dan dibuang ke sungai, lahan kosong, atau tepian jalan," tegas dia.

Permasalahan lain yang terjadi yaitu kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah. Masyarakat Jatim tidak terbiasa memilah sampah organik dan anorganik yang dihasilkan, padahal memilah sampah merupakan salah satu solusi pengurangan jumlah timbunan sampah agar dapat dimanfaatkan dan tidak berakhir di TPA.

3. Sampah plastik sebabkan mikroplastik yang bisa bahayakan kesehatan

Ada Ratusan Timbulan Sampah Plastik di Brantas, Aktivis Suarakan IniTujuh komunitas pencinta lingkungan melakukan brand audit terhadap sampah di hilir sungai Brantas. Dokumentasi Ecoton

Buruknya pengelolaan sampah menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama pencemaran Sungai Brantas. Padahal sungai ini merupakan bahan baku bagi PDAM di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Penelitian Ecoton tahun 2019, menemukan dalam air Sungai Brantas mengandung 1,47-41,32 partikel mikroplastik/liter. 

River Warrior Indonesia meminta segera disediakan sarana tempat sampah dan TPST pada seluruh desa di Gresik. Menyediakan transportasi pengangkutan sampah berupa truk dan beroperasi setiap dua hari sekali dari setiap TPST atau kecamatan untuk mengangkut sampah ke TPA.

Mengedukasi masyarakat mengenai bahaya plastik, pentingnya memilah sampah, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik. Melibatkan anak muda untuk ikut terlibat dalam upaya dan aksi pengurangan plastik, seperti kampanye dan edukasi melalui konten media sosial.

Menyusun dan menegakkan peraturan pemilahan sampah dari setiap rumah tangga. Menyusun dan menegakkan peraturan pelarangan sampah plastik di Kabupaten Gresik. "Semua orang memiliki hak atas lingkungan yang bersih untuk menjamin kelangsungan hidup yang sehat," tegas Thara.

"Harapan saya, surat ini dapat mendorong pemerintah dan produsen penghasil plastik untuk meningkatkan pengawasan, menegakkan peraturan untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Jawa Timur, menjalankan EPR, dan beralih menggunakan bahan-bahan yang minim dampak lingkungan," pungkasnya.

Baca Juga: Sampah Plastik Branded Ditemukan di Hulu-Hilir Sungai Brantas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya