Ada 15 Calon DPD dan Bacaleg dari 18 Parpol yang Daftar ke KPU Jatim

Surabaya, IDN Times - Pendaftaran Calon DPD dan DPRD Jawa Timur (Jatim) resmi ditutup pada pukul 00.00 WIB, Senin (15/5/2023). Tercatat ada sebanyak 15 Calon DPD dan 18 partai politik yang menyetor Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
1. Ada nama Ketua DPD RI hingga eks Ketua KPK yang daftar DPD

15 Bacalon Anggota DPD tersebut, yakni AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang mendaftar pada 5 Mei 2023. Selanjutnya Agus Rahardjo dan Lia Istifhama mendaftar pada 9 Mei 2023.
Kemudian berturut-turut, AA. Ahmad Nawardi, Kunjung Wahyudi, Muhammad Trijanto, Abdul Qodir Amir Hartono, dan Ayub Khan mendaftar pada 11 Mei 2023. Disusul Emilia Contessa mendaftar pada 12 Mei 2023.
Selanjutnya, Doddy Dwi Nugroho, Catur Rudi Utanto, Bambang Harianto, dan Adilla Azis mendaftar pada 13 Mei 2023. Pada14 Mei 2023 mendaftar ke KPU Jatim yaitu Kondang Kusumaning Ayu dan Evi Zainal Abidin.
2. Seluruh parpol kontestan Pemilu 2024 daftarkan Bacaleg ke KPU Jatim

Sedangkan 18 Partai Politik yang mengajukan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang mengajukan pada 11 Mei 2023. Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengajukan pada 12 Mei 2023.
Selanjutnya, berurutan Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) datang ke kantor KPU Jatim pada 13 Mei 2023.
Sedangkan pada 14 Mei 2023, ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
3. KPU akan verifikasi semua berkas pendaftaran selama 15 Mei - 23 Juni 2023
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.
"Adapun proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator," kata Anam.
Pasca proses vermin, KPU Jatim juga masih memberikan kesempatan bagi Bacalon maupun Partai Politik untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah. "Adapun masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni - 9 Juli 2023," pungkasnya.