9 Hari Pertama PPKM, 1,2 Juta Orang Pelanggar Terjaring

Denda yang terkumpul lebih dari Rp200 juta

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur (Jatim) telah berjalan 11 hari. Akan tetapi, Polda Jatim baru mendapatkan laporan jajaran polresnya dari 9 hari PPKM, tepatnya 11-19 Januari 2021. Dalam kurun waktu tersebut, kepolisian bersama TNI dan Satpol PP telah merazia 838.253 tempat.

1. Sebanyak 1.216.236 orang terjaring razia PPKM

9 Hari Pertama PPKM, 1,2 Juta Orang Pelanggar TerjaringIlustrasi PPKM. IDN Times/Mia Amalia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari 838.253 tempat yang dirazia itu terjaring sebanyak 1.216.236 orang. Selain tempat-tempat umum seperti cafe, restauran hingga warung kopi, razia juga digelar di pelabuhan, bandara dan terminal.

"Itu berjumlah 4.430 kali. Mal dan perbelanjaan itu 26.364 dan pasar 12.156 kali. Untuk restauran atau rumah makan itu 59.872. Sedangkan tempat wisata sudah dilakukan razia 4.607 kali. Kemudian tempat ibadah  dilakukan razia 28.793," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (21/1/2021).

2. Denda selama PPKM mencapai Rp299.683.000

9 Hari Pertama PPKM, 1,2 Juta Orang Pelanggar TerjaringInfografis PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 (IDN Times/Rikha Khunaifah Mastutik)

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, dalam pelaksanaan razia atau operasi yustisi PPKM itu petugas memberikan sanksi lisan sebanyak 772.844 teguran. Kemudian sanksi tertulis sebanyak 185.642 pelanggar.

"Jumlah denda administrasi sebanyak 4.675 denda dengan nilai sampai dengan tanggal 19 (Januari) berjumlah Rp299.683.000. Sanksi administrasi lainnya adalah menyita KTP, paspor, jumlahnya 36.140 KTP/paspor," kata Gatot.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal dan Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 8 Malam

3. Ajak masyarakat patuhi prokes, perpanjang PPKM tunggu hasil anev

9 Hari Pertama PPKM, 1,2 Juta Orang Pelanggar TerjaringIlustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Polda Jatim, lanjut Gatot, berharap masyarakat supaya lebih mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pihaknya mengajak semua pihak tanpa terkecuali memgikuti aturan PPKM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diatur oleh pemerintah daerah.

"Kita laksanakan dan jaga, serta mematuhi 5M: mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jadi, kalau enggak penting-penting kita enggak usah keluar," tegasnya.

Terkait wacana perpanjangan PPKM, Gatot menyampaikan agar menunggu hasil analisi dan evaluasi (anev) rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim. "Nanti apakah akan diperpanjang atau tetap melakukan pengetatan wilayah, nanti kita informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 8 Februari

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya