825 CPDB Ambil PIN di Masa Perpanjangan PPDB Jatim

Khusus untuk jalur pindah tugas orangtua

Surabaya, IDN Times - Perpanjangan pengajuan PIN (Personal Identification Number) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Timur (Jatim) telah berakhir, Rabu (19/6/2024). Tercatat hanya ada ratusan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengambil PIN di masa perpanjangan.

Sekadar diketahui, perpanjangan PIN PPDB ini, dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi CPDB yang sebelumnya telah mendaftar di jalur pindah tugas orangtua tahap 1 pada 10-11 Juni 2024 lalu. 

1. Ada tambahan 825 yang ambil PIN, totalnya 286.849 CPDB ambil PIN

825 CPDB Ambil PIN di Masa Perpanjangan PPDB JatimWarga mendatangi posko aduan PPDB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berdasarkan data yang diterima IDN Times dari UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, tercatat ada sebanyak 825 CPDB yang mengambil PIN di masa perpanjangan 14 - 19 Juni 2024. Jika dijumlahkan, total CPDB yang mengambil PIN sebanyak 286.849.

Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim mengatakan, meski pengajuan ditutup, namun verifikasi atau validasi oleh operator SMA/SMK dilakukan hingga 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Perpanjangan ini, untuk mengakomodir CPDB yang menggunakan PIN dengan kondisi domisili pindah tugas orangtua/wali. 

Diketahui ada 2.816 CPDB mendaftar di jalur pindah tugas orangtua pada PPDB tahap I lalu. Dengan rincian, pendaftar untuk jenjang SMA sebanyak 2.285 siswa dan 531 pendaftar untuk jenjang SMK.

"Karena itu CPDB yang tidak diterima di jalur pindah tugas orang tua/wali, diberi kesempatan untuk mengambil PIN ulang," ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Jatim Tunggu Arahan Pusat soal Kelola Tambang

2. Tambahan hanya untuk jalur pindah tugas orangtua

825 CPDB Ambil PIN di Masa Perpanjangan PPDB JatimPosko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Mustakim menegaskan, pengambilan PIN ulang ini hanya berlaku untuk CPDB dengan jalur pindah tugas/wali saja. Sementara untuk jalur lain, seperti afirmasi, prestasi lomba, prestasi nilai akademik SMA, jika belum bisa diterima bisa menggunakan PIN yang dimiliki untuk mendaftar di jalur atau tahapan lainnya.  

Lebih lanjut, untuk pengambilan PIN ulang bagi CPDB yang sebelumnya daftar di jalur pindah tugas orangtua/wali, hanya bisa mendaftar untuk jalur Prestasi Nilai Akademik SMA tahap 2 pada 18-19 Juni 2024 bagi yang sudah mendapatkan PIN ulang sebelum penutupan jalur prestasi nilai akademik SMA yang rencananya ditutup tanggal 19 Juni 2024 pukul 21.00 WIB, dan dapat juga digunakan untuk mendaftar di jalur tahap 3, tahap 4 dan tahap 5. 

"Tahun 2023 lalu pengajuan PIN ulang bagi CPDB kondisi pindah tugas orang tua/wali yang tidak diterima di jalur tahap 1 (jalur pindah tugas) juga kami akomodir agar mereka juga punya kesempatan dan peluang lagi," urainya.  

Sedangkan untuk persyaratan pengajuan PIN ulang, sama halnya dengan proses pengajuan PIN. Yakni login dengan menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD. Kemudian CPDB mengisi data kelengkapan di sistem dan menentukan titik lokasi domisili sesuai KK/SKD. Serta mengunggah seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan secara online sesuai dengan ketentuan. 

3. Saat ini memasuki jalur prestasi nilai akademik

825 CPDB Ambil PIN di Masa Perpanjangan PPDB JatimPosko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Terkait jalur Prestasi Nilai Akademik baik SMA maupun SMK perhitungan ini didasarkan pada 50 persen nilai rapor ditambah 20 persen akreditasi sekolah ditambah 30 persen indeks sekolah asal ini. Pada jalur Prestasi Nilai ini, untuk jenjang SMA, CPDB dapat memilih paling banyak tiga sekolah.

"Dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak satu sekolah di luar wilayah zonasi dalam satu kabupaten/kota atau wilayah luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan

Sementara itu untuk jenjang SMK, CPDB dapat memilih paling banyak tiga konsentrasi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau luar zonasi.

Baca Juga: Pelayanan Publik Dua Kabupaten di Jatim Masih Zona Kuning

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya