5 Mafia Tanah Ditangkap di Jatim, AHY: Jika Ada Oknum BPN Tindak Tegas

Setegas apa nih Mas Agus?

Surabaya, IDN Times - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) menangkap lima pelaku tindak pidana pertanahan alias mafia tanah di wilayahnya. Dua pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Banyuwangi dan tiga di Pamekasan.

Dua orang yang ditangkap di Banyuwangi berinisial P (54) berperan membuat blanko pengajuan pemisahan SHM no 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan PDR (34) memiliki peran membantu P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara tiga pelaku di Pamekasan, antara lain B (57) makelar tanah, MS (53) berperan penghubung antara Suliha (almarhuma) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Serta S (51) membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam memberantas mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah. 

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," tegasnya saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Jenderal dengan dua bintang emas ini menambahkan, dua kasus yang diungkap di Banyuwangi dan Pamekasan tersebut merupakan bagian dari tujuh target operasi Polda Jatim. Total ada sebanyak tujuh target operasi tahun ini.

"Tahun lalu dari target empat perkara kami berhasil mengungkap tiga pelaku mafia tanah," ungkap Imam.

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 385 ayat (1e) KUHP jo Pasal 55 tentang turut serta menjual tanah padahal diketahui yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain. "Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Imam. 

Dalam konferensi pers ungkap kasus ini turut hadir Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. AHY--sapaan karibnya- mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Karena sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu. Bahkan, laporannya sampai ke kementerian.

"Jadi perkara ini sempat sampai di Kementrian BPN/ATR jadi kami melakukan kordinasi dengan Bareskrim untuk menangkap kasus mafia tanah ini," katanya.

 

AHY mendorong Satgas Mafia Tanah baik di pusat maupun daerah untuk terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah. Ia tidak segan menindaktegas para pelakunya. Sekali pun pelaku tersebut dari oknum BPN.

 

"Karena bukan hanya menyengsarakan masyarakat yang memiliki tanah, kedua menyusahkan negara dimana hukum kepemilikan tanah akan berantakan," tegasnya.

 

"Kami sudah kordinasi dengan penegak hukum lainnya dari Polri dan Kejaksaan untuk sama-sama memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu," bebernya. "Kami juga akan bertindak secara tegas. Kalau ada perbuatan lawan hukum baik internal dan eksternal harus penanganan yang sama. Harus tegas," pungkasnya.

 

 

Baca Juga: Pegawai BPN Kota Batu Kembali Diduga Terlibat Mafia Tanah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya