5 Daerah Jatim Paslon Tunggal, Jika Menang Kotak Kosong Dijabat Siapa?

Bahkan kampanye kotak kosong boleh lho!

Surabaya, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima daerah di Jawa Timur (Jatim) bakal diikuti pasangan calon tunggal. Jika bakal pasangan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka dipastikan akan melawan kotak kosong.

Melawan kotak kosong bukanlah hal mudah. Pasangan calon tunggal harus mendapatkan suara 50 persen lebih dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Jika tidak mencapai ambang batas suara tersebut, maka dipastikan menang kotak kosong.

"Kalau menang kotak kosong, maka daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) sampai digelar Pilkada lagi," ujar Komisioner KPU Jatim, Nur Salam, Minggu (8/9/2024).

Nah, Pj kepala daerah setingkat bupati/wali kota ini merupakan pejabat tinggi pratama pemerintah provinsi atau pusat. Nantinya, akan ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara masa jabatannya berlaku selama satu tahun.

"Karena aturannya pilkada boleh kembali digelar satu tahun berikutnya. Aturannya juga paslon tunggal boleh maju lagi (meski sebelumnya kalah lawan kotak kosong)," kata Salam.

Maka dari itu, sambung Salam, paslon tunggal tetap diperbolehkan kampanye. Sedangkan jika ada masyarakat atau aliansi kelompok lainnya yang menggaungkan kampanye kotak kosong pun tidak akan dilarang oleh KPU maupun Bawaslu.

"Yang dilarang itu mengajak golput," tegas Salam.

Dalam Pilkada Jatim 2024 ini, Salam memastikan ada 84 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Terdiri dari tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, serta 81 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Dari 38 kabupaten/ kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2024 di Jatim, ada lima daerah yang hanya diikuti calon tunggal. Yakni Kota Surabaya (Eri Cahyadi - Armuji), Kota Pasuruan (Adi Wibowo - Mokhamad Nawawi) KNgawi (Ony Anwar Harsono - Dwi Rianto Djatmiko) Trenggalek (M. Nur Arifin - Syah Muhammad Nata Negara) dan Gresik (Fandi Akhmad Yanu - Asluchul Alif).

Baca Juga: Bawaslu Jatim Persilakan Masyarakat Kampanye Memilih Kotak Kosong

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya