4 Pengeroyok Kuli Hingga Tewas Ditangkap, 1 Masih DPO

Para pelaku menuduh korban sebagai maling

Surabaya, IDN Times - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keempatnya ialah Warga Pabean Cantikan berinisial AG (32), warga Laban Bangkalan MM (27) dan dua satpam perumahan kawasan Kelantan, HRT (34) dan RLN (47).

Kasus ini bermula dari korban berinisial KR (60) yang merupakan seorang kuli bangunan masuk ke pekarangan rumah milik LB. Si pemilik rumah berteriak karena menduganya sebagai maling. Kemudian ia menelepon AG yang disusul MM dan WD.

Mereka meminta korban untuk keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun, korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG. Karena mendapat perlawanan, AG menghubungi Satpam berinisal RLN dan HRT untuk datang membantu untuk mengamankan korban.

Kemudian, ketika dua satpam tersebut mencoba mengamankan korban untuk keluar halaman, justru mendapatkan perlawanan. Sehingga korban dikeroyok. Setelah korban tidak berdaya, pelaku memborgol kedua tangan korban dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina mengatakan, seharusnya total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi satu orang berinisal WD masih dalam pengejaran atau berstatus DPO. “Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewas karena benturan benda tumpul mengenai kepala korban,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Wicaksana menyebut, dalam kasus ini tidak ada indikasi pencurian yang diduga dilakukan korban. Karena tidak ada barang yang hilang. Namun, korban merusak pot tanaman dan pintu kamar mandi yang ada di luar.

“Bukan maling karena tidak ada barang yang dicuri,” kata Arief. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Maling di Surabaya Tewas Diamuk Massa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya