3 Pimpinan DPRD Jatim Tersangka KPK

Ada 2 yang pimpin pembahasan APBD Jatim

Surabaya, IDN Times - Tiga pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) dipastikan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim. Kepastian itu tersirat dalam pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Adhy optimistis kalau proses pembahasan APBD Jatim tidak akan terganggu. Karena masih ada dua pimpinan DPRD Jatim yang tersisa. Diketahui, struktur pimpinan DPRD Jatim ada Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Lebih lanjut, ada Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Kemudian ada Istu Hari Subagio yang merupakan pengganti Sahat Tua P. Simanjuntak divonis 9 tahun terkait kasus suap dana hibah APBD Jatim.

"InsyaAllah masih bisa karena masih ada dua pimpinan di sana, tidak termasuk dalam tersangka. Yang saat ini dalam penyidikan," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/7/2024).

Namun, Adhy tidak merinci dua nama yang dimaksud. Ia hanya memastikan kalau rangkaian pembahasan APBD Jatim tetap berjalan. "Kita tetap berjalan, di sana masih proses tanda tangan surat-surat resmi, perencanaan pemunduran paripurna ini masih terus berjalan. Demi pembangunan," katanya.

"Kalau menunggu anggota baru, tanggal 30 (Agustus 2024). itu akan lama. Karena akan menyusun perangkat dulu. Takutnya waktunya semakin mepet," tambah dia menerangkan.

Tapi yang jelas, Adhy menegaskan kalau pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat di antaranya ialah legislator, ada unsur pimpinan maupun anggota DPRD Jatim.

"Ya, saat ini kami punya waktu limit waktu yang cukup sblm sampai 30 Agustus dilantik. Itu bisa diputuskan. Hanya Nunggu mundur paripurna sedikit. InsyaAllah kita hormati semua proses hukum. Semua berjalan dengan baik," pungkas dia.

Baca Juga: Digeledah KPK, Mahhud Mundur dari Cabup dan Anggota DPRD Tepilih

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya