272 Kades Jatim Diperpanjang Masa Jabatannya

Tahun depan ada 4 ribu lebih

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 272 kepala desa (kades) di Jawa Timur (Jatim) merasakan dampak regulasi perpanjangan masa jabatan. Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK). Sehingga masa jabatan yang seharusnya habis tahun ini diperpanjang dua tahun ke depan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur (Jatim) Budi Sarwoto mengatakan, pemberian SK kepada kepala desa yang mendapatkan masa perpanjangan jabatan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Nantinya, yang mendapatkan SK perpanjangan akan terus bertambah.

"Tahun ini ada 272 kades yang jabatannya habis. Sedangkan tahun 2025 ada 4.096 kades," ujarnya, Senin (5/8/2024).

Budi berharap perpanjangan itu bisa membawa dampak positif pada masyarakat desa. Terutama dalam program peningkatan perekonomian. "Nanti akan terus diupdate kade-kades yang masa jabatannya diperpanjang," tambah Budi.

Menurut dia, Jatim merupakan provinsi yang memiliki desa terbanyak kedua di Indonesia. Yakni mencapai 7.721 desa dan 773 kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 41,15 juta jiwa dan menghuni wilayah seluas 48 ribu kilometer persegi.

Kondisi tersebut menjadi potensi sekaligus tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam upaya memberdayakan masyarakat desa agar dapat berkontribusi terhadap perekonomian secara maksimal. Salah satunya bisa melalui bumdesa.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang Didit Mulyo Santoso menyambut baik perpanjangan masa jabatan kades. Itu akan mendorong keberlanjutan program pembangunan di desa. 

"Ini bentuk penghargaan terhadap para kades,” kata Didit.

Menurut dia, apresiasi memang diperlukan untuk para kades. Tidak saja saat bertugas. Namun ketia mereka sudah purna. 

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya