20 Ribu Buruh Bakal Turun Jalan saat May Day 2024

Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Surabaya, IDN Times - Ribuan buruh Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (1/5/2024). Mereka bakal menyuarakan peningkatan kesejahtaran.

"Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim bersama aliansi GASPER (Gerakan Serikat Pekerja) Jatim dan GERAK (Gerakan Rakyat) Jatim berencana mengerahakan massa buruh sebanyak 20.000 orang," ujar Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Nuruddin Hidayat, Selasa (30/4/2024).

Massa terbanyak dari Ring 1 Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. Selain dari daerah Ring 1 tersebut beberapa serikat pekerja/serikat buruh di Kabupaten/Kota juga turut mengirimkan perwakilannya di antaranya dari Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi.

Seluruh massa aksi akan berkumpul terlebih hadulu di titik kumpul utama yang berada di Cito Mall, Jl. Frontage A. Yani, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pukul 13.00 WIB bergerak bersama menuju ke Kantor Gubernur Jatim. Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki depan Kantor Gubernur pada pukul 14.00 WIB.

Adapun rute jalan yang dilewati massa aksi meliputi Jalan Ahamad Yani – Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahamat – Jalan Embong Malang – Jalan Baluran – Jalan Bubutan – Jalan Kebon Rojo – dan terakhir Jalan Pahlawan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat khsususnya pengendara pengguna jalan umum agar menghindari jalan-jalan tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 depan," katanya.

Adapun tuntutan aksi pada May Day tahun ini, lanjut Nuruddin, cabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kemudian tolak upah murah. Menurutnya sudah tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jatim nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampat terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. 

"Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jawa Timur," katanya.

Penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih lanjut, mendorong penghapusan oustoucing. Kemudian mewujudkan Perda Jawa Timur tentang Sistem Jaminan Pesangon. Juga mendesak terkait jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan bagi keluarga buruh.

Baca Juga: Bus Trans Jatim Bakal Punya Armada Mewah di Koridor 1

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya