20 Napi Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi

Sempat diajukan 22, total ada 31 napi beragama Hindu Jatim

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 20 narapidana (napi) beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. 

"Kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3/2024).

Heni mengatakan bahwa dua orang napi yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Heni.

Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku napi. "Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya. "Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," terang Heni.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi inj hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 napi beragama Hindu di Jawa Timur.

"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," terang Heni.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

"Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," ungkap Heni.

Dari 20 napi yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.

"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," pungkasnya.

Baca Juga: Ramadan Berbeda, Muhammadiyah Jatim Tetap Jaga Kerukunan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya