2 Polisi Surabaya Tak Langgar Etik, Pengadu Siapkan Langkah PK

Pengadu siapkan langkah PK

Surabaya, IDN Times - Sidang kode etik profesi terhadap dua perwira Polrestabes Surabaya, Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana dan wakilnya, Kompol Edy Herwiyanto telah selesai. Keduanya diputus tidak bersalah dalam dugaan tidak profesional dalam menangani kasus penggelapan vaksin COVID-19 tahun 2022.

"Dalam putusan sidang kemarin (24 Maret 2023) yang dipimpin Bapak Dirreskrimum Polda Jawa Timur menyatakan bahwa saudara Kasatreserse (Mirzal) dan saudara Wakasatreserse (Edy) tidak terbukti apa yang jadi tuduhan (pengadu)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (28/3/2023).

Perwira dengan tiga melati emas ini menjelaskan latar belakang sidang kode etik ini bermula dari kasus jual beli vaksin COVID-19 yang ditangani Polrestabes Surabaya. Dalam prosesnya, ada pengadu berinisial LK yang membuat aduan masyarakat (dumas) kalau penyidik tidak profesional menangani kasus ini.

"Penetapan tersangka (diadukan oleh LK) tidak profesional. Namun demikian kemarin sudah diputus dalam sidang kode etik, proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dirmanto.

Meski telah memutuskan Mirzal dan Edy tak bersalah, Bidang Propam Polda Jatim masih melakukan sidang terhadap beberapa anggota Polrestabes Surabaya pada Selasa ini. Ada Kanitkamsel Satlantas Polrestabes Surabaya yang dulu menjabat Kanit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita.

Kemudian ada juga lima penyidik Polrestabes Surabaya yang diduga terlapor dalam dugaan tidak profesional menangani kasus penggelapan vaksin. Serta pengadu dalam kasus ini berinisial LK. "Setahu saya hari ini Kanit Tipidter (yang sidang etik)," kata LK. Sementara LK mengaku sudah memberikan kesaksiannya dalam sidang etik itu.

LK juga sudah menyiapkan langkah hukum lain, apabila semua polisi yang diadukannya diputus tidak bersalah dalam sidang kode etik profesi yang berlangsung di Mapolda Jatim. "Langkah selanjutnya saya akan melakukan PK, jadi Peninjauan Kembali ke Kapolri," tegas dia.

Baca Juga: 2 Polisi Surabaya Disidang Propam Polda Jatim 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya