17 Ribu Lebih Napi Jatim Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

Jumlah itu separuh napi di Jatim

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 17.106 narapidana untuk diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI 2023. Jumlah itu lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.070 orang. Rinciannya, 22.905 berstatus narapidana dan sisanya 6.165 berstatus tahanan.

"Semua, 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengusulkan narapidananya untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Meski bersifat umum, tetap ada ketentuan syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. Untuk mengusulkan itu, Kemenkumham Jatim lebih dulu melakukan asesment.

"Kami juga melakukan asessment untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum," kata dia.

Banyaknya jumlah napi yang diusulkan, lanjut Imam, disebabkan beberapa hal. Salah satunya karena diberlakukannnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan.

Pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan, mengamanatkan bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB) maupun hak remisi.

“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” kata dia.

Baca Juga: Menko Mahfud: Terpidana Bui Seumur Hidup Tidak Bisa Dapat Remisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya