10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara 4 Tahun Lebih 

Ada satu terdakwa yang belum kembalikan uang

Sidoarjo, IDN Times - Sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Kamis (4/4). Sidang kali ini dipimpin hakim ketua, Cokorda Gede Arthana.

1. Semua dapat vonis penjara di atas 4 tahun

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara 4 Tahun Lebih Dok.IDN Times/Istimewa

Pada sidang kali ini, hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa. Dua terdakwa, Sony Yudhiarto dan Teguh Puji Wahyono yang divonis 4 tahun 2 bulan sedangkan satu terdakwa, Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan.

Sementara tujuh terdakwa lainnya di vonis 4 tahun 1 bulan oleh ketua mejelis hakim. Tujuh terdakwa itu ialah; Choirul Amri Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo serta Mulyanto.

"Dengan ini terdakwa atas nama Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri, dan Choirup Amri divonis dengan 4 tahun 1 bulan," ujar Cokorda, Kamis (4/4) dalam putusannya.

2. Semua terdakwa dapat denda Rp200 juta

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara 4 Tahun Lebih Dok.IDN Times/Istimewa

Sidang putusan ini dibagi menjadi dua kloter. Tiap kloternya dibagi lima terdakwa. Hakim ketua menyebut ada hal yang meringankan mereka. Karena semua terdakwa dianggap, mengakui perbuatannya serta tidak berbelit belit. Meski begitu, sepuluh terdakwa melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Semua tedakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara," ucap Cokorda.

3. Ada satu terdakwa yang belum kembalikan uang

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara 4 Tahun Lebih Pixabay.com/succo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Arif Suharmanto mengatakan, ada satu terdakwa dinilai mendapatkan hukuman terlalu ringan, yaitu Sony. Mereka pun mempertimbangkan putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah uang pengembalian. "Karena memang terdakwa ini belum mengembalikan uang pengembalian itu," kata Arif.

4. Kasus suap terkait pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Divonis Penjara 4 Tahun Lebih IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Untuk diketahui, KPK mengungkap kasus suap massal yang terjadi di DPRD Kota Malang. Mereka disangkakan menerima hadiah terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013 hingga 2018.

Baca Juga: 9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dilimpahkan KPK ke Kejati Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya