TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8.582 ASN di Jombang Panen Bonus, Honorer Melongo!

ASN dapat THR dan Gaji 13

BPKAD Jombang saat pendampingan penyusunan laporan keuangan satker perangkat daerah 2023./Instagram BPKAD Jombang

Jombang, IDN Times - Bonus tahunan bagi berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini bakal diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dijadwalkan pencairan THR direalisasikan mulai 1 April, sedangkan gaji 13 pada Juni mendatang. Adapun besarannya pun tidak sama. 

Berdasarkan keterangan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, ada sebanyak 8.582 ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang akan panen duit tahun ini. 

1. Siapkan Rp40 miliar untuk THR dan gaji ke 13

Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang M Nasrulloh mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan anggaran Rp40 miliar untuk THR dan gaji ke-13 bagi 8.582 PNS dan PPPK. Jumlah anggaran bersumber dari APBD 2024 itu, naik dibandingkan tahun lalu senilai Rp37,7 miliar.

”Gaji tahun lalu dengan sekarang kan berbeda, begitupun besaran tunjangan. Jadi nilainya tentu berbeda mengikuti gaji ASN,’’ ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Meski anggaran puluhan miliar tersebut sudah disiapkan, THR ASN masih belum diproses BPKAD Jombang. Sebab hingga saat ini juknis dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI belum turun.

Dikatakan Nasrulloh, sejauh ini yang sudah turun adalah Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 yang ditanda tangani Presiden Jokowi 13 Maret lalu. Pihaknya saat ini masih mempelajari PP tersebut sembari menunggu surat edaran turun.

"Sesuai arahan pemerintah pusat, THR paling lama dicairkan 10 hari menjelang hari raya. Karena juknis belum turun, kita belum bisa menyiapkan Perbup-nya,’’ ucap dia.

Baca Juga: Cerita Perajin Sarung Tenun Goyor di Jombang Panen Pesanan Ramadan

2. Diberikan satu kali gaji berikut tunjangan

BPKAD Kabupaten Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Nasrulloh menyampaikan, besaran nominal yang diberikan untuk setiap ASN jumlahnya tidak sama, tergantung dari besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya. 

Dalam PP 14/2024 tentang THR dan gaji ke-13 Pasal 6 ayat (2), disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

”Nanti diberikan satu kali gaji berikut tunjangan lainnya sesuai dengan PP 14/2024,’’ katanya.

Verified Writer

Zainul Arifin

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya