Vonis Kanjuruhan Ringan, Keluarga Korban: Curi Ayam Dipenjara 2 Tahun
Rini kecewa pembunuh anaknya divonis ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Vonis ringan terhadap kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditanggapi dengan air mata oleh keluarga Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Rini Hanifah (49) asal Pasuruan yang datang jauh-jauh untuk menceritakan nasibnya di KNPI Kota Malang pada Jumat (17/03/2023) sore.
Hasil vonis dari majelis hakim PN Surabaya sendiri terbilang mengejutkan, Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.
"Saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menghukum satu tahun, bahkan ada yang bebas," terang Rini saat dikonfirmasi pada Jumat (17/03/2023).
Baca Juga: KY Bakal Dalami Kode Etik Hakim dalam Vonis Kanjuruhan
1. Kekecewaan mendalam keluarga korban Tragedi Kanjuruhan
Rini Hanifah yang merupakan ibu dari korban meninggal atas nama Agus Riansyah menyatakan sangat amat kecewa dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya keputusan tersebut tidak sebanding dengan 135 nyawa yang hilang akibat gas air mata.
"Apalagi keputusan hakim ada 2 yang dibebaskan dan yang lainnya 1,5 tahun. Sedangkan yang mencuri ayam saja dihukum 2 tahun, orang yang mencuri pisang dihukum 1-2 tahun. Kenapa anak saya yang nyata-nyata dibunuh dengan gas air mata hukumannya cuma satu tahun," tegasnya.
Ia merasa sebagai rakyat biasa tidak memiliki kuasa terhadap hukum di negeri ini. Meskipun kecewa, ia merasa tidak berdaya dengan keadilan untuk anaknya lagi."Saya hanya orang biasa, apakah keadilan hanya untuk orang-orang berkuasa?" Tanyanya.
Ia juga merasa hidupnya kini tidak bisa lagi tenang seperti duku saat anaknya masih hidup. Ia juga beberapa kali didatangi orang yang ingin ia tidak lagi memperjuangkan keadilan untuk anaknya.
"Saya memohon perlindungan dari LPSK, saya setiap hari merasa tertekan dan takut. Mau menjawab salah, mau tidak menjawab rasanya stress. Saya setiap hari ngomong-ngomong sendiri sama makam anak saya seperti orang gila," tuturnya.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi Kasus Kanjuruhan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.