Ini Dia Sosok Tukang Pijat yang Memutilasi Pasiennya di Malang
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota akhirnya mempublikasi tersangka mutilasi bernama Abdul Rahman (39) warga Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tampak tersangka yang berbadan tegap ini memakai baju orange tahanan Polresta Malang Kota dengan tangan terborgol.
Abdul diketahui membunuh pasiennya sendiri yang bernama Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Setelah membunuh, tubuh korban dipotong jadi sembilan bagian untuk menghilangkan jejak.
1. Polisi beberkan kronologi pembunuhan oleh tukang pijat di Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menceritakan jika kejadian ini bermula pada awal Juni 2023 saat korban dan tersangka saling mengenal lewat aplikasi Tinder. Di dalam aplikasi Tinder itu, tersangka memperkenalkan diri sebagai jasa pijat dan ilmu gaib atau jasa ilmu guna-guna. Kemudian korban menghubungi tersangka melalui nomor WhatsApp yang tercantum di bio tersangka.
Lalu pada 13 Juni 2023 korban mendatangi tempat praktek tersangka di rumah indekosnya di Jalan Sawojajar Gang 13A Nomor 12, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban memesan guna-guna untuk diarahkan pada rekan kerjanya. Korban juga memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp300 ribu sebagai biaya guna-guna.
"Kemudian pada 14 Oktober 2023, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika guna-guna yang dia pesan tidak berhasil. Dan pada 15 Oktober 2023, keduanya bertemu di indekos tersangka. Korban bermaksud untuk komplain karena guna-gunanya tidak bekerja. Kemudian terjadilah cekcok yang diikuti baku pukul, korban memukul terlebih dahulu dan dibalas dengan tersangka memukul hidung korban hingga berdarah," terang Danang saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (11/1/2024).
Saat korban masih tehuyung-huyung, tersangka mengambil senjata tajam berupa celurit yang sudah tersedia di bawah wastafel rumah. Celurit tersebut dibacokkan dua kali ke leher korban yang membuat korban roboh dan tewas akibat kehabisan darah. Perlu diketahui bahwa celurit ini memang biasa ada di sana dan sering digunakan tersangka untuk memotong rumput.
Baca Juga: Dua Kasus Mutilasi Malang, Psikolog Forensik: Pelaku Over Agresif
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.