Begini Skema Pengembalian Dana Korban Robot Trading ATG oleh Kejaksaan
Kejaksaan minta member ATG segera buat konsorsium
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Tiga terdakwa Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) telah divonis bersalah oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Mereka antara lain, Raymond Enovan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dihukum penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga memutus agar aset milik Wahyu Kenzo disita untuk dikembalikan pada para korban. Kini yang jadi pertanyaan adalah bagaimana cara mengembalikan ratusan miliar kerugian para member Robot Trading ATG.
1. Kejaksaan Negeri Kota Malang mendorong para korban untuk membuat konsorsium berbadan hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengatakan jika putusan hakim menyatakan jika barang bukti dan aset milik Wahyudi Kenzo disita untuk dikembalikan pada para korban Robot Trading ATG. Oleh karena itu, ia berharap para korban bersatu dalam satu konsorsium berbadan hukum. Sehingga mereka tidak direpotkan untuk membagi ke dalam orang per orang atau per kelompok.
"Kami kembalikan kepada mereka (member ATG), nanti konsorsium yang berbadan hukum urusannya pada pendistribusian kepada seluruh korban.
Jadi konsorsium itu membentuk konsepsi yang kemudian memilih pengurus dan ketua, kemudian mereka yang mendistribusikannya," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (24/1/2024).
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimungkinkan juga akan membantu dalam pembentukan konsorsium ini. Pasalnya mereka telah beberapa kali mempertemukan beberapa kelompok korban dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Himbauan kami segeralah bersatu dalam satu konsorsium yang berbadan hukum. Tujuannya agar (dana member ATG) segera dapat didistribusikan," tegasnya.
Namun, ia mengingatkan jika putusan hakim pada Rabu (17/1/2024) belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa bersama penasihat hukum diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika pihak terdakwa memutuskan untuk melakukan banding, maka persidangan akan bergulir kembali. Dan pengembalian dana member ATG akan tertunda kembali.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.