Santri Malang Disetrika Seniornya, Satu Orang Jadi Tersangka
Tersangka tak ditahan karena dalam persiapan ujian nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya memberi update terkait kasus bullying dengan cara menyetrika korbannya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Korban berinisial ST (15) yang merupakan pelajar kelas 9 SMP di pondok pesantren tersebut.
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial Facebook karena dibagikan oleh akun Yudha Kenthung Bin Sujono di grup Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang Raya). Unggahan tersebut memperlihatkan luka melepuh di dada kiri korban.
1. Polisi menetapkan senior korban sebagai tersangka
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, terjadi pada hari Senin (4/12/2023) pukul 14.30 WIB di ruang laundry lantai 4 dalah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang.
"Kami telah memeriksa 5 orang saksi. Dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia adalah warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," terangnya saat ditemui di Mapolres Malang pada Kamis (22/2/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.