TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Malang Jual Istri Seharga Rp600 Ribu di MiChat

Hasil open BO digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Rilis TPPO di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Aditya Putra (22). Warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ini tega menjual istrinya sendiri berinisial ISW (20) kepada pria hidung belang di salah satu penginapan di daerah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

Akibatnya, ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang pada Minggu (3/12/2023) pukul 17.30 WIB di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen. Di sana sudah 3 hari melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi MiChat.

1. Polisi menyebut dapat laporan dari masyarakat

Aditya Putra, tersangka TPPO istrinya sendiri. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Chairul Mustofa menceritakan jika tersangka sudah 3 hari menjual istrinya di wilayah Kepanjen sejak 1 Desember 2023. Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dari masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penangkapan pada tersangka.

"Tersangka ini menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan akun Kunyil san Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (20/12/2023).

Chairul mengatakan jika tersangka bekerja sebagai admin akun-akun MiChat tersebut. Setelah mendapatkan pelanggan, ia akan mengarahkan pelanggan pada salah satu kamar yang mana di dalam ISW sudah siap dipakai. Selama transaksi seksual, tersangka akan menunggu di loby penginapan.

2. Polisi mengatakan tidak ada paksa kepada korban

Rilis TPPO di Mapolres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Selama menjalankan aksinya, polisi mengatakan jika tidak ada paksaan kepada korban. Meskipun demikian, tersangka tetap ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami mengamankan dua buah kondom merek Sutra masing-masing berisi 4 buah, satu buah handphone merek Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp250 ribu," bebernya.

Sementara, istri tersangka juga diamankan untuk mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial Kabupaten Malang. Setelah itu ia dipulangkan dengan harapan tidak melakukan aksinya lagi.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya