TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Malang Jawab Alasan Laporan Model B Kanjuruhan Macet

Keluarga korban terus mengupayakan keadilan

Polisi menembak gas air mata saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

Malang, IDN Times - Laporan Model B yang diajukan oleh korban Tragedi Kanjuruhan macet di tengah jalan. Laporan yang diajukan oleh Devi Athok ke Satreskrim Polres Malang ini berhenti begitu saja di tingkat penyelidikan. Padahal Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap laporan ini jadi jalan mereka mendapatkan keadilan hakiki.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro akhirnya menjawab alasan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan jalan di tempat. Menurutnya pembuktian pada laporan ini sulit dilakukan oleh anggotanya.

Baca Juga: Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan Keadilan

1. Polisi kesulitan membuktikan adanya unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana di Laporkan Model B Tragedi Kanjuruhan

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menjelaskan kalau anggotanya belum bisa membuktikan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Perlu diketahui, jika pada laporan ini Devi Athok menyematkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP belum terpenuhi. Memang dalam Tragedi Kanjuruhan ada tindak pidana, tapi sampai saat ini kami belum menemukan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/07/2023).

Wahyu juga menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan lebih dari 3 saksi ahli. Mereka juga menyatakan sulit memasukkan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, pihaknya tetap membuka diri jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan alat bukti lain.

"Kami bahkan sudah intens berkomunikasi dengan Mas Daniel (Koordinator LBH Pos Malang), bahkan pada 3-4 Juli 2023 Mas Daniel bersama 8 saksi dihadirkan ke Polres Malang. Kami menbuka pintu selebar-lebarnya apabila dalam kasus ini ditemukan fakta baru yang mendukung pasal yang dipersangkakan," ujarnya.

2. Wahyu mempersilakan jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengusahakan proses hukum lain

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wahyu menyampaikan jika ia mempersilakan jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mau mengusahakan proses hukum lain. Pihaknya akan terbuka seandainya memang ada fakta-fakta baru yang ditemukan.

"Kami tidak ada usaha menutupi, apabila hasilnya tidak memuaskan pelapor atau keluarga korban maka silahkan dilakukan proses hukum lain terhadap apa yang sudah kami lakukan. Mari saling bahu-membahu apabila ditemukan fakta-fakta baru bisa menghubungi kami atau melalui Mas Daniel," ujarnya.

Wahyu menyampaikan jika sejak dilantik sebagai Kasatreskrim Polres Malang sejak November 2022. Ia langsung melakukan penyelidikan secara maraton selama 3 bulan terkait Tragedi Kanjuruhan. Karena kasus ini menjadi atensi dari Polda maupun Bareskrim Polri.

"Kami ingin membantu keluarga korban, tapi bukan berarti kami harus memaksakan karena kita bekerja sesuai aturan hukum. Jadi mohon maaf apabila kami sampai saat ini belum bisa menaikkan dari tingkat sidik ke lidik," tuturnya.

Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya