Polres Malang Jawab Alasan Laporan Model B Kanjuruhan Macet
Keluarga korban terus mengupayakan keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Laporan Model B yang diajukan oleh korban Tragedi Kanjuruhan macet di tengah jalan. Laporan yang diajukan oleh Devi Athok ke Satreskrim Polres Malang ini berhenti begitu saja di tingkat penyelidikan. Padahal Aremania dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap laporan ini jadi jalan mereka mendapatkan keadilan hakiki.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro akhirnya menjawab alasan Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan jalan di tempat. Menurutnya pembuktian pada laporan ini sulit dilakukan oleh anggotanya.
Baca Juga: Devi Athok Curhat 5 Bulan Tak Bekerja Demi Perjuangkan Keadilan
1. Polisi kesulitan membuktikan adanya unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana di Laporkan Model B Tragedi Kanjuruhan
Wahyu menjelaskan kalau anggotanya belum bisa membuktikan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan. Perlu diketahui, jika pada laporan ini Devi Athok menyematkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP belum terpenuhi. Memang dalam Tragedi Kanjuruhan ada tindak pidana, tapi sampai saat ini kami belum menemukan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/07/2023).
Wahyu juga menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan lebih dari 3 saksi ahli. Mereka juga menyatakan sulit memasukkan unsur pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun, pihaknya tetap membuka diri jika keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan alat bukti lain.
"Kami bahkan sudah intens berkomunikasi dengan Mas Daniel (Koordinator LBH Pos Malang), bahkan pada 3-4 Juli 2023 Mas Daniel bersama 8 saksi dihadirkan ke Polres Malang. Kami menbuka pintu selebar-lebarnya apabila dalam kasus ini ditemukan fakta baru yang mendukung pasal yang dipersangkakan," ujarnya.
Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Distop Polres Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.