TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Malang Gak Melarang Study Tour

Izin study tour kian diperketat

Kondisi bus rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari yang alami kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto. (Dok. PJR Polda Jatim)

Malang, IDN Times - Usai kecelakaan bus study tour yang menimpa SMP PGRI 1 Wonosari di KM 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5/2024) pukul 23.45 WIB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang tidak melarang diadakannya study tour. Namun muncul surat dengan nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP yang bernaung di bawah Disdik Kabupaten Malang. Dalam surat edaran ini, pelaksanaan study tour akan diperketat izinnya.

1. Disdik Kabupaten Malang tetapkan 3 aturan study tour

Ilustrasi bus Transjakarta (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwaji mengatakan ada 3 aturan dalam surat edaran yang ia tandatangani pada Rabu (22/5/2024) ini. Pertama adalah pelaksanaan study tour hanya boleh dilakukan di Malang Raya saja. Kunjungan juga harus ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal. Srudy tour juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya.

"Tapi ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya. Dan apabila kontrak tersebut tidak dapat dibatalkan," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/5/2024).

Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Pihak sekolah wajib memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Terakhir, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour diharapkan memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepolisian. Lalu surat pemberitahuan itu diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan, dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, dan daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti study tour.

"Juga harus ada surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour yang juga tercantum jadwal keberangkatan, jadwal kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) KabupatenMalang. Harus ada jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis," tegasnya.

Baca Juga: Bus Study Tour SMP Malang Tabrak Truk di Tol Jombang, 2 Meninggal

2. Disdik Kabupaten Malang tegaskan tak akan larang study tour di luar wilayah Malang Raya

Suwaji menegaskan jika tidak ada larangan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Malang yang ingin study tour ke luar wilayah Malang raya. Karena poin di surat edaran tersebut akan ditinjau dan dibahas kembali beberapa pihak terkait, tujuannya untuk ditingkatkan menjadi Surat Edaran (SE) Bupati Malang.

"Saat ini kami belum melarang (study tour), selanjutnya kami masih akan bahas dengan pihak terkait termasuk dewan pendidikan, PGRI, kemudian kepala satuan pendidikan kepala sekolah, MKKS, sampai dinas perhubungan. maka nanti dihentikan sementara atau lanjut ini nanti keputusannya hari Senin," ujarnya.

3. Disdik Kabupaten Malang jelaskan arti surat edaran ini juga meminta PO menyediakan kendaraan layak bagi peserta srudy tour

Suwaji menjelaskan jika surat edaran ini juga menginstruksikan perusahaan otobus (PO) untuk menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan. Sehingga keamanan kendaraan sudah terjamin sebelum keberangkatan.

Kemudian sekolah-sekolah yang berencana study tour ke luar Malang raya juga diminta untuk memberitahukan ke Disdik KabupatenMalang dengan melampirkan surat izin hingga daftar lengkap panitia. Dan masing-masing anak harus dilengkapi dengan izin dari orang tuanya.

"Kendaraan yang digunakan harus memiliki kelayakan KIR dari dinas perhubungan, terus ada yang namanya perjalanan asuransi, pernyataan konsentrasi dari pihak layanan study tour. Dan apabila terjadi kendala teknis dan macam-macam sudah ada pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara," pungkasnya.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Anak yang Ratakan Rumah Ibu di Malang Minta Maaf

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya