Pemkab Malang Gak Melarang Study Tour
Izin study tour kian diperketat
Malang, IDN Times - Usai kecelakaan bus study tour yang menimpa SMP PGRI 1 Wonosari di KM 695+400 Jalur A Tol Jombang-Mojokerto pada Selasa (21/5/2024) pukul 23.45 WIB, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang tidak melarang diadakannya study tour. Namun muncul surat dengan nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 ditujukan kepada kepala sekolah TK hingga SMP yang bernaung di bawah Disdik Kabupaten Malang. Dalam surat edaran ini, pelaksanaan study tour akan diperketat izinnya.
1. Disdik Kabupaten Malang tetapkan 3 aturan study tour
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwaji mengatakan ada 3 aturan dalam surat edaran yang ia tandatangani pada Rabu (22/5/2024) ini. Pertama adalah pelaksanaan study tour hanya boleh dilakukan di Malang Raya saja. Kunjungan juga harus ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal. Srudy tour juga ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Wilayah Malang Raya.
"Tapi ada pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya. Dan apabila kontrak tersebut tidak dapat dibatalkan," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/5/2024).
Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. Pihak sekolah wajib memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanaan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Terakhir, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour diharapkan memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan kepolisian. Lalu surat pemberitahuan itu diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan, dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, dan daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti study tour.
"Juga harus ada surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour yang juga tercantum jadwal keberangkatan, jadwal kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan (Dishub) KabupatenMalang. Harus ada jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis," tegasnya.
Baca Juga: Bus Study Tour SMP Malang Tabrak Truk di Tol Jombang, 2 Meninggal
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.