Jabatan Dicopot, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Banding ke Gubernur
Pj Sekda: sanksi sudah sesuai ketentuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijono mengajukan surat keberatan atas pencopotan jabatannya kepada Bupati Malang. Ia dicopot lantaran terjadi pembengkakan pada anggaran Universal Health Coverage (UHC) warga Kabupaten Malang.
Surat keberatan ini ditolak, namun jabatannya tidak dikembalikan. Wiyanto akhirnya menempuh jalur lain dengan banding ke Pj Gubernur Jawa Timur. Tuntutannya agar membatalkan keputusan Bupati Malang yang telah mencopot dirinya dari jabatan kadinkes.
1. Pj Sekda Kabupaten Malang tegaskan pencopotan Wiyanto sesuai prosedur
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyatakan jika pihaknya sudah menerima Surat Nomor 313.01.21SK/05.24/MAP Tanggal 21 Mei 2024 terkait Keberatan atas Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan dari Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan tanggal 27 Maret 2024. Sehingg diputuskan bahwa Surat Keputusan Bupati Malang telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nurman mengatakan jika Wiyanto telah melanggar 5 pasal sekaligus, di antaranya Pasal 124 Ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.
Kemudian Pasal 11 Ayat 2 sebagai yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil. Dan Pasal 14 sebagai yang dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.
"Intinya dijawab meskipun melebihi tenggang waktu 10 hari kerja, tapi sudah dijawab. Yang pada pokoknya menjawab bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada dr Wiyanto sudah seusai dengan ketentuan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Bintang Timur Surabaya Buka Kans Juara LFP 2024
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.