Kasus Robot Trading, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Drama panjang sidang kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) akhirnya mencapai klimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengadakan sidang putusan pada hari ini (19/1/2024).
Tampak puluhan irang hadir untuk melihat langsung putusan untuk tiga terdakwa yaitu Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Ketiganya dihadirkan secara daring pada sidang ini.
1. Majelis hakim memutuskan Wahyu Kenzo dihukum 10 tahun penjara
Sidang yang dipimpin oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo ini, memutuskan jika ketiganya bersalah. Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Sementara Bayu Walker diputuskan bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Pasal yang dijerat pada Bayu adalah pasal yang sama untuk Wahyu Kenzo.
"Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Kemudian barang bukti dan aset terdakwa akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member Robot Trading ATG, jika ada kelebihan alak disita untuk negara," ucapnya.
Baca Juga: Terdakwa Robot ATG Merasa Jadi Korban Wahyu Kenzo
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.