TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Robot Trading, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Drama panjang sidang kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) akhirnya mencapai klimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengadakan sidang putusan pada hari ini (19/1/2024).

Tampak puluhan irang hadir untuk melihat langsung putusan untuk tiga terdakwa yaitu Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Ketiganya dihadirkan secara daring pada sidang ini.

1. Majelis hakim memutuskan Wahyu Kenzo dihukum 10 tahun penjara

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sidang yang dipimpin oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo ini, memutuskan jika ketiganya bersalah. Raymond Enovan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Sementara Bayu Walker diputuskan bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Pasal yang dijerat pada Bayu adalah pasal yang sama untuk Wahyu Kenzo.

"Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Kemudian barang bukti dan aset terdakwa akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member Robot Trading ATG, jika ada kelebihan alak disita untuk negara," ucapnya.

Baca Juga: Terdakwa Robot ATG Merasa Jadi Korban Wahyu Kenzo

2. Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir terhadap putusan ini

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan pikir-pikir pada putusan ini. Hasil vonis hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan JPU untuk Raymond adalah penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, untuk Bayu adalah kurungan selama 12 tahun dan denda Rp6 miliar, dan Wahyu adalah 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Alhamdulillah setelah persidangan yang panjang, akhirnya hari ini sudah diputus. Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, san penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak," terang JPU, Yuniarti usai sidang.

Yuniarti mengatakan jika semua dakwaan yang mereka ajukan disetujui oleh hakim meskipun vonisnya lebih ringan. Tapi mereka masih akan pikir-pikir dengan hasil vonis ini dan mendiskusikannya, mereka akan menentukan sikap pada 7 hari kedepan.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya