TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dapat Vonis 10 Tahun Penjara, Wahyu Kenzo Resmi Ajukan Banding

Terdakwa lain, Raymond Enovan memilih menerima putusan

Suasana sidang terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading ATG di PN Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tidak menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo. Tim kuasa hukum Wahyu dan telah resmi mengajukan banding atas vonis ini.

Sebelumnya, Wahyu mendapatkan vonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Selain itu, terdakwa lain, yaitu Raymond Enovan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.

1. Wahyu Kenzo dan Bayu Walker resmi mengajukan banding

Kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ketua tim kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan jika kedua kliennya Wahyu Kenzo dan Bayu Walker telah menyatakan akan menolak putusan ini. Oleh karena itu, ia telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan banding ini.

"Saya sudah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, bawah sudah disepakati dengan terdakwa kalau akan mengajukan banding. Banding ini pertimbangannya karena vonisnya dianggap terlalu tinggi," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/1/2024).

Meskipun demikian, salah satu terdakwa lain, yaitu Raymond Enovan ternyata tidak mengajukan banding dan akan menerima putusan ini. Artinya vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap alias  inkracht dan ia akan menerima masa hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Robot Trading, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

2. Penasihat hukum punya waktu sampai 8 Februari

Tiga terdakwa Robot Trading menjalin sidang secara online di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Albert mengungkapkan sebenarnya mereka sudah mengajukan banding sejak Kamis (25/1/2024). Oleh karena itu mereka saat ini tengah fokus menyusun memoir banding yang isinya tidak jauh berbeda dari isi pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya.

"Sebenarnya secara resmi kami juga belum menerima salinan putusan secara lengkap. Dan isi poin-poin yang ada di memori banding hampir sama dengan apa yang ada di pledoi," jelasnya.

Sejak mengajukan banding pada 25 Januari 2024, mereka diberikan batas waktu 14 hari untuk menyusun memoir banding. Oleh karena itu mereka mengebut penyusunan ini sebelum sebelum 8 Februari 2024.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya