Dapat Vonis 10 Tahun Penjara, Wahyu Kenzo Resmi Ajukan Banding
Terdakwa lain, Raymond Enovan memilih menerima putusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Bos Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo tidak menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo. Tim kuasa hukum Wahyu dan telah resmi mengajukan banding atas vonis ini.
Sebelumnya, Wahyu mendapatkan vonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Selain itu, terdakwa lain, yaitu Raymond Enovan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dihukum dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan.
1. Wahyu Kenzo dan Bayu Walker resmi mengajukan banding
Ketua tim kuasa hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengatakan jika kedua kliennya Wahyu Kenzo dan Bayu Walker telah menyatakan akan menolak putusan ini. Oleh karena itu, ia telah menyiapkan berkas-berkas untuk pengajuan banding ini.
"Saya sudah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, bawah sudah disepakati dengan terdakwa kalau akan mengajukan banding. Banding ini pertimbangannya karena vonisnya dianggap terlalu tinggi," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/1/2024).
Meskipun demikian, salah satu terdakwa lain, yaitu Raymond Enovan ternyata tidak mengajukan banding dan akan menerima putusan ini. Artinya vonis hakim telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht dan ia akan menerima masa hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Robot Trading, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.