Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang
1 tersangka masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang akhirnya menangkap 3 dari 4 tersangka pembunuhan Krisnael Murri (23) mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang asal Desa Tema Tana, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat. Ketiganya adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34) asal Desa Naitimu, Kecamatan Tasifetto Barat, Kabupaten Belu. Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23) asal Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30) asal Desa Kamasana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Satreskrim Polres Malang mengungkapkan masih ada 1 lagi tersangka yang masih buron. Identitas satu terangkat ini masih dirahasiakan inisialnya. Namun Satreskrim Polres Malang sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan agar segera bisa ditangkap.
Baca Juga: Berseragam Orange, Ini 3 Tersangka Pembunuh Mahasiswa Unitri
1. Kasatreskrim Polres Malang mengungkapkan kronologi lengkap kasus pembunuhan mahasiswa Unitri di Malang
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menjelaskan kalau kejadian ini terjadi pada Sabtu (24/6/2023) pukul 23.45 WIB di Kedai Kampung Kopi Cafe Komend Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Berawal dari acara syukuran 3 mahasiswi Unitri yang telah menyelesaikan studi perkuliahan pada pukul 20.00 WIB. Awalnya acara berjalan lancar, tapi di tengah-tengah kegiatan banyak yang mengkonsumsi minuman keras. Sehingga membuat emosi para peserta pesta ini banyak yang tidak bisa dikendalikan.
Kemudian korban dan satu temannya berniat untuk pulang terlebih dahulu. Sehingga kemudian mengambil sepeda motor di parkiran dan pergi meninggalkan tempat. Pada saat akan meninggalkan lokasi pesta, keduanya melewati gerombolan tersangka, tapi karena Krisnael dan kawannya menggeber motor membuat para tersangka tidak terima hingga terjadi cekcok dan perkelahian.
"Kemudian satu tersangka (Jofer) melakukan penusukan dengan senjata tajam berukuran kurang kebih 50Cm. Hasil otopsi, tusukan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (26/07/2023).
Saat kepolisian hendak melakukan pengejaran, keempat tersangka langsung melarikan diri. Bahkan saat Satreskrim Polres Malang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para tersangka di Surabaya, rumah tersebut sudah kosong. Mereka telah melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa Unitri, Pelaku Kesal Korban Memainkan Gas Motor
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.