3 Paslon Pilkada Kota Malang Lolos, Termasuk Eks Napi Korupsi
Ketiga paslon hari ini dijadwalkan mengambil nomor urut
Malang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan bahwa 3 bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang lolos verifikasi administrasi. Ketiganya adalah Mochamad Anton-Dimyati Ayatulloh, Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.
1. Anton dinyatakan lolos, KPU Kota Malang sebut karena hukuman kurang dari 5 tahun
Salah satu Calon Wali Kota Malang yang jadi kontroversi adalah sosok mantan Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Pasalnya pada 2018 ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi ia kini diloloskan oleh KPU Kota Malang saat kembali maju sebagai Calon Wali Kota Malang
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan jika mereka meloloskan Anton karena hukuman yang ia terima kurang dari 5 tahun. Diketahui jika hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 berdasarkan putusan MK 54 dan 03. Jadi ancaman hukuman satu sampai lima tahun, tidak sama dengan lima tahun atau lebih. Jadi garis demarkasinya jelas," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (23/9/2024) malam.
Selain itu, ia mengatakan jika syarat agar mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah adalah mengumumkan bahwa ia adalah mantan pesakitan secara umum. Menurutnya, Anton telah melakukan kewajiban tersebut melalui media massa dan media sosial.
Baca Juga: 2 Paslon Pilkada Kabuputen Malang 2024 Ditetapkan KPU
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.