Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Teknisi Sound Sistem di Malang
Korban sempat merebut senjata tersangka dan melawan balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang melakukan rekonstruksi terkait kasus pengeroyokan dan pembunuhan teknisi sound sistem bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kasus ini sendiri terjadi saat acara bantengan di Kelurahan Bakalankrajan pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kelima tersangka yang saat itu tengah mabuk bernama Tri Satyabudi (41) alias Gotri dan Eko Prasetyo (38) warga Kelurahan Bakalankrajan, kemudian tersangka Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), dan Yoga Ajinta (32) adalah warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Saat kejadian masalah muncul saat kelimanya tidak terima ditegur Aripin karena menghalangi jalan. Sehingga terjadi perkelahian hingga penusukan pada korban hingga tewas di depan SDN Bakalan Krajan 1.
Baca Juga: Petugas KUA Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Sound System
1. Polisi menyebut ada 10 adegan dalam rekontruksi, Gotri yang menyediakan senjata tajam pada rekan-rekannya
Dalam rekontruksi tersebut, sebanyak 10 adegan diperagakan kelima tersangka. Gotri sendiri sebagai pelaku utama memperagakan kalau dirinya yang menyediakan senjata tajam jenis parang pada keempat rekannya. Gotri juga orang pertama yang menyabet korban dengan parang sepanjang 90 sentimeter.
Saat perkelahian, korban sempat berhasil merampas senjata tajam milik Gotri. Korban sempat berhasil melakukan perlawanan dan menyerang balik kelima tersangka. Tapi Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban di bagian perut hingga tewas.
"Rekonstruksi ini dilakukan agar kita mengetahui peran masing-masing tersangka. Mulai dari siapa yang melakukan penusukan, pemukulan, dan penendangan. Sehingga kita mengetahui penyebab korban mengalami luka berat hingga meninggal," terang Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Fakta Pembunuhan Mahasiswa Unitri Ditusuk Pakai Katana