Satu Anggota Polres Magetan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
Bripka AS terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Satu anggota Polres Magetan berinisial Bripka AS, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Polisi Republik Indonesia (Polri). Pemecatan tersebut dilakukan karena Bripka AS terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. AS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
1. Pemecatan dipimpin langsung oleh kapolres
Pemberhentian Bripka AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, di halaman Mapolres Magetan, Senin (11/12/2023).
Pada kesempatan tersebut Kapolres mengatakan, Bripka AS terbukti melanggar Pasal 21 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pasal tersebut mengatur tentang jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan rekomendasi PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri," kata Ridwan
Baca Juga: Toko Oli dan Sparepart Mobil di Magetan Ludes Terbakar