TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Anggota Polres Magetan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba

Bripka AS terlibat peredaran narkoba jenis sabu sabu

Terlibat peredaran narkoba Bripka AS dipecat dari kepolisian/ IDN Times/ Humas Polres Magetan

Magetan, IDN Times - Satu anggota Polres Magetan berinisial Bripka AS, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Polisi Republik Indonesia (Polri). Pemecatan tersebut dilakukan karena Bripka AS terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. AS terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

1. Pemecatan dipimpin langsung oleh kapolres

Terlibat peredaran narkoba Bripka AS dipecat dari kepolisian/ IDN Times/ Humas Polres Magetan

Pemberhentian Bripka AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, di halaman Mapolres Magetan, Senin (11/12/2023).

Pada kesempatan tersebut Kapolres mengatakan, Bripka AS terbukti melanggar Pasal 21 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Pasal tersebut mengatur tentang jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan rekomendasi PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri," kata Ridwan

Baca Juga: Toko Oli dan Sparepart Mobil di Magetan Ludes Terbakar

2. Bripka AS terlibat narkoba sejak tahun 2020

Terlibat peredaran narkoba Bripka AS dipecat dari kepolisian/ IDN Times/ Humas Polres Magetan

Menurut Ridwan, keputusan PTDH terhadap Bripka AS tidak diambil dalam waktu yang singkat. Prosesnya penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Ini komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, yang bisa mencederai hati masyarakat dan juga mencederai institusi Polri, akan diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal. Yaitu pemecatan secara tidak hormat," tegas Ridwan.

Pada kesempatan tersebut Ridwan menambahkan, kepada anggota yang punya prestasi dan bekerja dengan baik, akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, bila tidak baik akan disanksi tegas.

Berita Terkini Lainnya