Polisi Magetan Ungkap Prostitusi dan Peredaran Sabu
Setiap hari tersangka mendapat untung Rp200 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Selama bulan ramadan Polres Magetan menangani puluhan kasus pelanggaran hukum. Dua kasus menonjol yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) sewakan kamar untuk prostitusi dan seorang pemuda kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
1. Gara-gara sewakan kamar untuk prostitusi saat ramadan
Kasus pertama dugaan mempermudah praktik prostitusi. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Maospati. Selanjutnya polisi menggerebek sebuah kamar sewa di Jalan Agung Kelurahan Maospati.
Diterangkan Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, dari sebuah kamar sewa tersebut dua orang pria dan wanita dan seorang wanita berinisial S (53) yang diduga sebagai mucikari.
"Saat digerebek, ada dua orang, seorang wanita berinisial P (wanita) dan A (pria), tengah berhubungan badan di dalam kamar," kata Kompol Kuncahyo, Rabu (03/04/2024).
Pengakuan dua orang tersebut lanjutnya, menyewa kamar dari S seharga Rp20 ribu untuk melakukan kegiatan prostitusi.
Baca Juga: Masjid Kembang Sore, Jejak Sejarah Syiar Islam di MagetanÂ