TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Magetan Ungkap Prostitusi dan Peredaran Sabu

Setiap hari tersangka mendapat untung Rp200 ribu

S ditangkap akibat sewakan kamar untuk prostitusi saat bulan ramadan. IDN Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times - Selama bulan ramadan Polres Magetan menangani puluhan kasus pelanggaran hukum. Dua kasus menonjol yaitu seorang ibu rumah tangga (IRT) sewakan kamar untuk prostitusi dan seorang pemuda kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. 

1. Gara-gara sewakan kamar untuk prostitusi saat ramadan

S ditangkap akibat sewakan kamar untuk prostitusi saat bulan ramadan. IDN Times/ Riyanto

Kasus pertama dugaan mempermudah praktik prostitusi. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga. Kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Maospati. Selanjutnya polisi menggerebek sebuah kamar sewa di Jalan Agung Kelurahan Maospati. 

Diterangkan Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, dari sebuah kamar sewa tersebut dua orang pria dan wanita dan seorang wanita berinisial S (53) yang diduga sebagai mucikari.

"Saat digerebek, ada dua orang, seorang wanita berinisial P (wanita) dan A (pria), tengah berhubungan badan di dalam kamar," kata Kompol Kuncahyo, Rabu (03/04/2024).

Pengakuan dua orang tersebut lanjutnya, menyewa kamar dari S seharga Rp20 ribu untuk melakukan kegiatan prostitusi. 

Baca Juga: Masjid Kembang Sore, Jejak Sejarah Syiar Islam di Magetan 

2. Sehari tersangka mendapat untung dari sewa kamar Rp200 ribu

S ditangkap akibat sewakan kamar untuk prostitusi saat bulan ramadan. IDN Times/ Riyanto

"Dari hasil pemeriksaan, S mengakui telah menyewakan kamarnya untuk praktik prostitusi selama 5 bulan terakhir. Setiap harinya, dia rata-rata mendapatkan keuntungan Rp200 ribu dari setiap kencan membayar jasa sewa kamar Rp20 ribu tersebut," terangnya.

Untuk diketahui, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Unit Reskrim Polsek Maospati melakukan patroli Ops Pekat di Jalan Agung dan mendapat informasi tentang praktik prostitusi di kamar sewa milik S," bebernya.

Penggerebekan pun dilakukan dan ditemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar yang disewa dari S. 

"Untuk mempertangungjawbkan perbuatannya, tersangka S kita jerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Menyelenggarakan Perbuatan Cabul. Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya