TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris, 2 Kakek di Ngawi Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Depok dan Semarang

Sarju dan Tubari, kekek pelaku dugaan persetubuhan anak bawah umur di Ngawi ditangkap Satreskrim Polres Ngawi. IDN Times.

Ngawi, IDN Times - Diduga setibuhi anak di bawah umur hingga hamil, dua kakek paruh baya asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Depok, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam video yang dirilis oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, terlihat sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi sebuah rumah di Jalan Benda, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu malam (30/06/2024).

1. Detik-detik penangkapan 2 pelaku

Mereka menangkap Sarju (69) warga Desa Widodaren, Kabupaten Ngawi, yang sedang tertidur lelap di lantai. Sarju diduga menyetubuhi korban yang kini telah hamil 4 bulan.

Kemudian, selang tujuh jam, petugas kembali menangkap pelaku lainnya, yaitu Tubari (67) tahun, di persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah.

Keduanya sudah ditangkap dan akan diproses secara hukum. Seperti harapan keluarga korban, agar mereka dapat dihukum setimpal.

Baca Juga: Resepsi Akbar Nikah Massal, 330 Pasangan Diarak ke Balai Kota Surabaya

2. Kronologi

Tubari juga warga Desa Widodaren, Ngawi. Kasus ini terungkap setelah kakek korban melaporkannya ke polisi pada 7 Mei 2024.

Salah satu pelaku mengaku terpaksa kabur karena diusir oleh istrinya setelah menghamili korban.

"Saya kabur karena diusir istri setelah menghamili korban," kata Tubari saat di kantor polisi, Selasa (02/072014).

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan rasa syukurnya atas penangkapan kedua pelaku.

"Alhamdulillah, berhasil kita amankan kedua pelaku persetubuhan anak di bawah umur, satu di Depok dan satu di Semarang. Korban kini hamil 4 bulan," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya