TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO Korupsi Kejati Lampung 3 Tahun Ditangkap di Magetan

Alex Jayadi divonis hukuman 7 tahun penjara denda Rp350 juta

Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.

Magetan, IDN Times - Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Alex Jayadi di sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan, pada hari Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

1. Kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT. LJU

Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Magatan, Moh. Andy Sofyan. Terpidana Alex Jayadi merupakan DPO Kejati Lampung yang telah melarikan diri selama 3 tahun. Keberadaannya berpindah-pindah tempat, sempat bersembunyi di Yogyakarta, sebelum akhirnya kabur ke- Magetan Jawa Timur.

"Alex Jayadi merupakan terpidana kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung," kata Andy, Jumat (08/03/2024).

Diduga terdapat beberapa indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan LJU untuk tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018.

Baca Juga: Saluran Irigasi Ambrol, Belasan Rumah di Magetan Diterjang Banjir

2. Alex Jayadi telah diputus bersalah

Terpidana kasus korupsi, Alex Jayadi saat ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di daerah Maospati, Magetan oleh tim gabungan. IDN Times/ Humas Kejari Magetan.

Berdasarkan putusan No. 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN. TJK Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, lanjutnya, Alex Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Ia dihukum dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 350 juta," terangnya.

Masih menurut Andy, selain pidana penjara dan denda, Alex Jayadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.033.671.737,- (dua miliyar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegasnya.

Berita Terkini Lainnya