Madiun, IDN Times - Seorang perwira menengah di Polres Madiun Kota dipecat gegara terbukti melakukan penggelapan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1,3 miliar. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKP Heru Nurtjahyono berlangsung di halaman Mapolres Madiun Kota, Jumat (16/1).
"Yang bersangkutan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai Ketua Koperasi Primkopol (Primer Koperasi Anggota Kepolisian) Polres Madiun Kota," kata Kapolres Madiun Kota AKBP R. Boby Aria Prakarsa.
