Gelapkan Uang Koperasi, Satu Perwira di Polres Madiun Kota Dipecat
Dihukum 2,5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Seorang perwira menengah di Polres Madiun Kota dipecat gegara terbukti melakukan penggelapan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1,3 miliar. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap AKP Heru Nurtjahyono berlangsung di halaman Mapolres Madiun Kota, Jumat (16/1).
"Yang bersangkutan turut serta melakukan penggelapan dalam jabatannya sebagai Ketua Koperasi Primkopol (Primer Koperasi Anggota Kepolisian) Polres Madiun Kota," kata Kapolres Madiun Kota AKBP R. Boby Aria Prakarsa.
1. Bulan depan sebenarnya sudah pensiun
AKP Heru divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Masiun dalam persidangan tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Kini, yang bersangkutan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
"Hal ini sungguh disayangkan, apalagi yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun pada Februari 2020," ujar Boby.
Baca Juga: Masuk ke Sumur, Seorang Petani di Madiun Tewas
Baca Juga: Bagian Mesin ATM yang Digondol Maling di Madiun Ditemukan di Jateng