TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Dalami Adanya Dugaan Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Gontor

Kira-kira bakal ada tersangka lagi gak ya?

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Humas Polres Ponorogo

Ponorogo, IDN Times – Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta ‘turun gunung’ dalam perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Albar Mahdi (17), salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di Ponorogo. Nico dan jajarannya sengaja datang ke 'Bumi Reog' untuk berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan tindak kekerasan di Pondok Gontor.

“Kami dan jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pertemuan dengan Bu Menteri (PPPA), Kapolres, dan Bupati,” ujar Nico saat di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022). Nico mengatakan bahwa polisi juga mendalami soal kemungkinan adanya upaya menghalangi penyidikan oleh pihak Ponpes.

1. Kejadian selama rentang dua pekan akan ditelusuri lebih lanjut

Kegiatan Pramuka di Pondok Gontor. Dok.gontor.ac.id

Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa proses penyidikan kasus penganiayaan itu terus berlanjut. Langkah ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang mengakibatkan Albar Mahdi, santri asal Palembang, Sumatera Selatan meninggal dunia pada Senin, 22 Agustus 2022.

Selain Albar, ada dua korban lain yang mengalami luka-luka, yaitu RM dan NS yang sama-sama santri kelas 5 atau setara dengan kelas 11 SLTA. “Yang jelas dua tersangka sudah (ditetapkan). Kami akan mendalami (kejadian) mulai tanggal 22 Agustus sampai tanggal 5 September,” ujar kapolda.

2. Dua santri yang dikeluarkan dari pondok telah ditetapkan sebagai tersangka

Pers rilis kasus penganiayaan dengan korban santri Gontor

Dalam perkara ini, ia melanjutkan, pihak penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka. Mereka berinisial AMF ,18, asal Tanah Datar, Sumatera Barat. Selain itu, IH, 17, asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya merupakan santri kelas 6 atau kakak kelas dari para korban dugaan penganiayaan. Akibat kejadian itu, kedua tersangka telah dikeluarkan dari pesantren.

Sedangkan rentang waktu antara 22 Agustus hingga 5 September 2022 merupakan jeda antara kejadian dengan mulai dilakukannya proses penyelidikan. Tahapan ini mulai dilakukan setelah Soimah, ibu Albar mengadu kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Penganiaya Santri Gontor

Verified Writer

Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya