TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geledah Rumah Pelaku, Polisi Temukan 5 Wafer Isi Benda Tajam Siap Edar

Belum ada laporan korban jiwa

Terduga pelaku teror makanan wafer berisi benda tajam.IDN Times/Istimewa

Jember, IDN Times - Polisi menangkap AB (42), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember yang diduga membagikan wafer berisi potongan benda tajam dan paku kepada anak-anak. Pelaku ditangkap saat berada di Warung Mie Solo depan RS dr. Soebandi Jember, Selasa Siang (3/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, usai mengamankan pelaku, Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang melakukan penggeledahan di kediaman AB. “Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," ujar Komang, Selasa (3/8/2021).

1. Temukan 5 wafer bahaya siap edar

Warga Jalan Cempedak, Kabupaten Jember diresahkan dengan temuan wafer berisi benda tajam. IDN Times/Istimewa

Di rumah pelaku, Komang menyebut polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 buah makanan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, dan buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya.

"Juga dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan," terangnya.

"Saat diinterograsi petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan wafer yang didalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya," tambahnya.

2. Belum ada laporan korban jiwa

Polisi tangkap pelaku teror wafer berisi benda tajam. IDN Times/Istimewa

Terkait motif pelaku, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Terungkap, bahwa aksi serupa pernah terjadi pada bulan puasa, terduga pelaku menyasar 3 rumah di Jalan Manggis Kelurahan Jember Lor, namun tidak ada korban jiwa.

Kini terduga pelaku AG masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Oleh Penyidik, pelakunya akan dijerat Pasal 204 KUH Pidana tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri! Wafer Berisi Silet dan Paku di Jember, Nyaris Dimakan Anak-anak

Berita Terkini Lainnya