TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Surabaya Diimbau Tidak Buang Rumen Hewan Kurban di Sungai

Bisa dibuang di TPS

ilustrasi sapi kurban (cnbc)

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya diimbau untuk tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Warga membuang di tempat pembuangan sementara, tidak boleh membuang di sungai.

Membuang rumen di sungai atau sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Hal ini berdampak pada pencemaran lingkungan dan air sungai.

1. Imbauan tertuang dalam Surat edaran Idul Adha

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.

Pihaknya telah menyebarkan SE tentang tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan kurban kepada masyarakat. SE tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.

“Surat edaran sudah kita edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus Masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” kata dia. 

Baca Juga: Jemaah Masjid Al Hikmah Surabaya Salat Idul Adha Hari Ini

2. Dilarang cuci rumen di sungai

Dalam SE tersebut, Dedik menjelaskan,  penyembelihan hewan kurban sebaiknya dapat dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, bila tidak dipotong di RPH, dilarang mencuci rumen di sungai. 

“Apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai,” imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya