Warga Surabaya Diimbau Tidak Buang Rumen Hewan Kurban di Sungai
Bisa dibuang di TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya diimbau untuk tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Warga membuang di tempat pembuangan sementara, tidak boleh membuang di sungai.
Membuang rumen di sungai atau sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Hal ini berdampak pada pencemaran lingkungan dan air sungai.
1. Imbauan tertuang dalam Surat edaran Idul Adha
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.
Pihaknya telah menyebarkan SE tentang tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan kurban kepada masyarakat. SE tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.
“Surat edaran sudah kita edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus Masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” kata dia.
Baca Juga: Jemaah Masjid Al Hikmah Surabaya Salat Idul Adha Hari Ini