TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara karena Pembunuhan Pacar

Korban sempat dilindas mobil terdakwa

Sidang tuntutan Ronald Tannur di Surabaya. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, dituntut 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).

1. Terbukti melakukan pembunuhan

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam tuntutannya, Muzakki menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal ini sesuai dengan pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujarnya di Ruang Cakra PN Surabaya.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

2. Ronald akan mengajukan pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, Ronald Tannur berencana mengajukan pembelaan. Pembelaan ini akan disampaikan pada 11 Juli 2024.

"Kami akan melakukan pembelaan. Nanti isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya," ucap Sugianto, pengacara Ronald Tannur, usai sidang.

Berita Terkini Lainnya