Plt Bupati Sidoarjo Bantah Adanya Penghentian Ibadah Jemaat GPdI Tarik
Hanya meminta pihak GPdI lengkapi izin mendirikan bangunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Ramainya pemberitaan tentang penghentian aktivitas ibadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Kecamatan Tarik, mengundang reaksi Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi. Ia pun langsung mencari tahu kebenaran kabar tersebut, ia menyebut isu yang beredar tersebut tidak benar.
Ia sudah mencari tahu kejadian yang sebenarnya. Ia memastikan tak ada intimidasi dari kades setempat.
1. Izin diurus, ibadah dilakukan di rumah masing-masing
Subandi telah berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah dan FKUB pada Senin (1/7/2024). Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku. Sembari melengkapi, kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
"Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah," tegas Subandi.
Baca Juga: Kades Mergosari di Sidoarjo Hentikan Ibadah Jemaat GPdI Tarik