TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Surabaya Siapkan SE untuk Atasi Judi Online

SE untuk ASN, Non-ASN dan pelajar

Plt Kepala Diskominfo Kota Surabaya, M Fikser. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surabaya menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk atasi kasus judi online. SE tersebut ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN dan pelajar di Kota Pahlawan.

Tujuannya agar tidak ada lagi judi online menjerat warga Surabaya. Sebab judi dapat merugikan diri sendiri dan orang-orang terdekat pelakunya.

1. Siapkan konsep isi SE pencegahan judi online

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menyatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Kami akan meminta permohonan kepada Pak Wali Kota untuk menandatangani surat edaran ini. Surat ini berisi imbauan kepada ASN maupun Non-ASN agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau melanggar aturan, salah satunya adalah judi online," kata M Fikser, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Libur Sekolah, Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Naik 15 Persen

2. Isi SE larangan bermain judi bagi ASN dan non-ASN

Dalam surat edaran tersebut, Fikser menjelaskan, salah satu poin penting adalah larangan bermain judi online kepada ASN dan Non-ASN, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja.

"Kami mengimbau agar ASN dan Non-ASN tidak bermain judi online kapan pun. Ini sangat penting karena banyak korban yang sudah merasakan dampaknya, terutama masalah pendapatan dalam keluarga," tegas Fikser.

Berita Terkini Lainnya