TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PAD Surabaya dari Retribusi Parkir Bocor karena Jukir Nakal

Pelanggan parkir di Surabaya minta karcis ya

Retribusi parkir di Surabaya. (Dok. Diskominfo kota Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Retribusi parkir menjadi salah satu pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Dishub Kota Surabaya menyoal kebocoran retribusi parkir di Surabaya karena banyaknya juru parkir nakal. 

Baca Juga: Eri: Warga Surabaya Jangan Bayar  Parkir Bila Tak Diberi Karcis 

1. Kebocoran PAD retribusi parkir karena jukir tak beri karcis

Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya dari udara. Dok. Humas Pemkot Surabaya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengungkapkan, bahwa kebocoran PAD melalui retribusi parkir, bisa terjadi ketika Juru Parkir (Jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna layanan perparkiran. Padahal karcis merupakan salah satu alat kontrol akumulasi PAD dari retribusi parkir.

"Kebanyakan itu (potensi kebocoran) tidak dikasih karcis. Meskipun dia (Jukir) ditarget Rp100 ribu (per hari), ternyata pada hari itu, pendapatannya lebih dari Rp100 ribu," ujarnya. 

Menurut dia, apabila tidak memberikan karcis, maka uang parkir yang dibayar oleh pengguna jasa, otomatis masuk ke kantong pribadi Jukir. Karenanya, ia pun mengimbau pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis.

"Jadi, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya kota," ujar dia.

2. Jukir di minimarket Surabaya adalah liar

Ilustrasi tempat parkir (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Namun demikian, kata dia, hal ini berbeda dengan jasa layanan parkir yang berada di area minimarket.  Untuk minimarket, pihak pengelola sebelumnya sudah membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. Sehingga, jukir yang biasa berada di minimarket merupakan jukir liar. 

"Jadi andaikan ada jukir di situ (minimarket), itu jukir liar. Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami (Dishub). Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak," paparnya.

Kukir resmi yang berada di tepi jalan umum, diberikan karcis parkir oleh Satgas Dishub Surabaya. Jumlah karcis yang diberikan itu disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.

"Tapi kalau (sehari) karcis habis, Jukir juga berhak minta lagi, ada Satgas yang memberikan itu. Karenanya kita sampaikan masyarakat untuk minta (karcis). Kalau masyarakat tidak minta, kan PAD-nya ndak (masuk) ke kita," ujarnya.

Baca Juga: Eri Cahyadi Janji Gaji GTT Surabaya Tidak Dipotong

Berita Terkini Lainnya