TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkumham Jatim Verifikasi 76 Parpol

Baru 10 Parpol di Jatim yang kembalikan berkas verifikasi

Kemenkumham Jatim saat lakukan verifikasi parpol. (Dok. Kemenkumham Jatim).

Surabaya , IDN Times - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan verifikasi partai politik (parpol) berbadan hukum. Dari 76 parpol yang terdaftar, baru 10 parpol yang mengembalikan berkas verifikasi.

"Verifikasi ini sebagai bahan evaluasi atas eksistensi partai politik tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran pers tertuilisnya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: 4 Parpol Bersaing Ketat di Jatim, Peta Masih Dinamis

1. Kemenkumham akan lakukan verifikasi faktual dan administratif

Kemenkumham Jatim saat lakukan verifikasi parpol. (Dok. Kemenkumham Jatim).

Imam mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual dan administratif. Kemenkumham, lanjut Imam, memerlukan data-data terkait profil partai dan profil kepengurusan. 

"Termasuk bangunan fisik kantor, kami membutuhkan kecocokan antara alamat yang tertera dalam database AHU dengan kondisi nyata di lapangan," urai Imam.

Pria asal Pamekasan itu mengataka, pihaknya berupaya untuk melakukan percepatan proses verifikasi. Yaitu dengan mendatangi secara langsung kantor parpol terdaftar.

"Tim verifikasi telah mendatangi 13 kantor parpol di tingkat pengurus provinsi," tutur Imam.

Imam menjelaskan, petugas telah memberikan form verifikasi. Form tersebut juga dikirimkan melalui surat elektronik (email) yang terdaftar pada database AHU. 

2. Sepuluh parpol memberi respon, enam parpol kembalikan berkas

Kemenkumham Jatim saat lakukan verifikasi parpol. (Dok. Kemenkumham Jatim).

Namun, baru sepuluh parpol yang merespon. Sebanyak enam parpol mengembalikan berkas verifikasi melalui surat elektronik.

"Ada 4 yang baru mengirimkan saat didatangi ke kantornya," terangnya.

Baca Juga: Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg

Berita Terkini Lainnya