Tuban, IDN Times - Satpol PP Kabupaten Tuban menciduk delapan anak jalanan (anjal) asal Jawa Tengah, Senin (9/12). Keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Kabupaten Tuban.
"Kami amankan mereka karena melanggar Perda tentang ketertiban dan keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban. Dia tidur dan menggelandang di sembarangan lokasi, salah satunya di rest area," jelas Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dinsos P3A Kabupaten Tuban Minto Ikhtiar.
