TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangkap Pengedar, Polisi Sita Narkoba Senilai Hampir Rp1 Miliar

Bisa buat beli bakso berapa mangkok itu?

Konferensi pers kasus narkoba di Polrestabes Surabaya, Senin (23/12). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Surabaya-Sidoarjo. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu senilai hampir Rp1 miliar.

Baca Juga: Didominasi Narkoba, Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Pidana  

1. Pelaku diduga pemain besar

Pexels.com/Pixabay

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menjelaskan, penangkapan ini berawal dari hasil informasi yang diterima petugas kepolisian atas adanya pengedar narkoba. Pengedar tersebut menerima pesanan dengan jumlah minimal 10 gram per transaksi.

"Kalau minimal 10 gram, berarti besar ini. Jadi kami mengindikasikan bahwa itu adalah pemain besar," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/12).

2. Mengaku kurir suruhan bandar Lapas Madiun

IDN Times/Sukma Shakti

Saat dilakukan pengejaran, pelaku bernama Dwi Agus (23) akhirnya tertangkap di kamar kosnya di Sidoarjo pada 14 Desember 2019. Ia mengaku hanyalah suruhan dari bandar berinisal FN yang merupakan jaringan Lapas Madiun.

"Saat melakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas. Sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur di kakinya," ujarnya.

Baca Juga: Didominasi Narkoba, Kejari Madiun Musnahkan Barang Bukti Pidana  

Berita Terkini Lainnya