Sindikat Uang Palsu Jatim Terbongkar, Polisi Sita Rp3,7 M
Komplotan ini sudah bekerja selama 10 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Peredaran uang palsu rupanya masih menjadi momok di Jawa Timur. Polda Jawa Timur bersama Polresta Banyuwangi pun membongkar sindikat pengedar dan produsen uang palsu dan berhasil menyita uang palsu senilai Rp3,7 miliar.
1. Lima orang sindikat pemalsuan uang tertangkap
Lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat ini adalah Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk, Arso Suprantyo (37), dan Ahmad Untung Wijaya (57) asal Bareng, Jombang yang berperan sebagai pengedar. Sementara dua orang lainnya yaitu Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bambu, Kalimantan Selatan dan Ari Susanto (63) selaku pemodal asal Sambelia, Lombok merupakan pencetak uang palsu.
"Kelima pelaku kami tangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Banyuwangi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Berawal dari Curhat, Perempuan Ini Jadi Pengedar Uang Palsu
Baca Juga: 3 Bulan Pakai Uang Palsu, Pria Asal Banyuwangi Diringkus