TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Surabaya Haramkan Baliho Kampanye di 40 Titik Ini

Jangan dilanggar atau nanti dicopot!

Ilustrasi Satpol PP (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Surabaya, IDN Times - Masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September lalu. Namun Pemkot Surabaya baru mengeluarkan peraturan terkait ketertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Surabaya. Peraturan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Irvan Widyanto dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto pada jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/10).

Baca Juga: Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019

1. Pelarangan telah diatur dalam Perda

IDN Times/Fitria Madia

Irvan menjelaskan larangan-larangan pemasangan APK di beberapa titik ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b yang berisikan pelarangan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum.

"Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” tuturnya.

2. Telah disepakati berbagai pihak

Eddy menambahkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye tersebut telah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran alat kampanye peraga (APK) apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya nomor: 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.

“Pertahankan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertapemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

3. Penertiban akan dilakukan apabila melanggar

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dalam ketentuan tersebut, terdapat 40 titik yang tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan yang berarti boleh dipasang APK namun dengan penataan tertentu, dan 8 titik di wilayah pedestrian. “Sedangkan yang boleh dipasang APK adalah wilayah pedestrian di 6 titik, panggung spanduk di 16 titik dan 12 titik untuk pemasangan baliho,” jelasnya.

Apabila ditemui APK yang terpasang di wilayah terlarang, maka pihaknya akan segera menertibkannya. "Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Korem, Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan," imbuh Eddy.

Baca Juga: Bikin Melongo, Baliho Desa Ini Muncul di Sudit Kota Indonesia Lho!

Berita Terkini Lainnya