Satpol PP Surabaya Haramkan Baliho Kampanye di 40 Titik Ini
Jangan dilanggar atau nanti dicopot!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal 23 September lalu. Namun Pemkot Surabaya baru mengeluarkan peraturan terkait ketertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Surabaya. Peraturan ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Irvan Widyanto dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, Eddy Christijanto pada jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (8/10).
Baca Juga: Ini 3 Partai yang Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi di Pileg 2019
1. Pelarangan telah diatur dalam Perda
Irvan menjelaskan larangan-larangan pemasangan APK di beberapa titik ini sesuai dengan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 23 ayat 1 b yang berisikan pelarangan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum.
"Tujuannya agar selama masa kampanye, APK tidak merusak wajah kota yang sudah tertata dengan rapi,” tuturnya.
Baca Juga: Bikin Melongo, Baliho Desa Ini Muncul di Sudit Kota Indonesia Lho!