Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan Dihakimi
Novi masih berhak dapat dugaan tak bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat masih belum memasuki persidangan. Kuasa hukum Novi pun meminta agar masyarakat berhenti memprovokasi kasus korupsi tersebut dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Novi.
Baca Juga: Temuan Penyidik, Bupati Nganjuk Diduga Palak Camat Hingga Rp150 Juta
1. Kasus korupsi Novi masih di tahap awal
Kuasa hukum Novi, Ari Hans Simaela mengatakan bahwa saat ini kasus Novi masih berada di tahap awal. Persidangan juga belum dimulai. Ia pun mengingatkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Novi masih bersifat dugaan.
"Proses hukum baru tahap awal di KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Apa yang sebenarnya terjadi masih bersifat dugaan. Terkait tudingan bahwa Klien kami melakukan praktek jual beli jabatan menurut kami biar dibuktikan dalam proses selanjutnya," ujarnya, Jumat (27/5/2021).
Baca Juga: Kantor dan Ruang Kerja Bupati Nganjuk Digeledah Polisi