ASN Pengujar "Monyet" ke Mahasiswa Papua Dituntut 8 Bulan Penjara
Lebih rendah dari maksimal ancaman hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus ujaran rasialisme Asrama Mahasiswa Papua kini akan mencapai titik akhir. Salah satu terdakwa yaitu Syamsul Arifin sudah menerima tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (20/1).
1. Syamsul dituntut 8 bulan penjara
Syamsul Arifin adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang kedapatan melontarkan kata "monyet" kepada penghuni asrama mahasiswa Papua saat kerusuhan 16 Agustus 2016. Ia pun dianggap bersalah dan dituntut 8 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke satu yakni pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Jaksa Penuntut Umum Muhammad Nizar.
Baca Juga: Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Praperadilan
Baca Juga: Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak Bersalah