TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Pengujar "Monyet" ke Mahasiswa Papua Dituntut 8 Bulan Penjara

Lebih rendah dari maksimal ancaman hukuman

Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Kasus ujaran rasialisme Asrama Mahasiswa Papua kini akan mencapai titik akhir. Salah satu terdakwa yaitu Syamsul Arifin sudah menerima tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (20/1).

1. Syamsul dituntut 8 bulan penjara

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Syamsul Arifin adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya yang kedapatan melontarkan kata "monyet" kepada penghuni asrama mahasiswa Papua saat kerusuhan 16 Agustus 2016. Ia pun dianggap bersalah dan dituntut 8 bulan penjara.

 


"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke satu yakni pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Jaksa Penuntut Umum Muhammad Nizar.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Rasis Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Praperadilan

2. Tuntutan lebih rendah dari maksimal hukuman

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tuntutan Syamsul jauh lebih rendah dari batas maksimal hukuman yaitu 5 tahun penjara. Hal tersebut lantaran ada faktor keringanan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang disebut telah melukai hati masyarakat Papua itu.

 


"Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Syamsul Arifin," lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Rasis Papua, Peneriak Kata Monyet Siap Buktikan Tidak Bersalah

Berita Terkini Lainnya